Dompu – metrodompu.com
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S.I.K, Selasa (1/9/20) pagi, melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu terkait pelaksanaan dan mekanisme penerimaan dan pendaftaran Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Dompu.
Pada kesempatan ini, Ketua KPU Drs. Arifuddin menyampaikan beberapa hal penting dalam pelaksanaan pendaftaran Bacabup dan Cawabup diantaranya.
1. Pada saat pelaksanaan berlangsung telah diatur oleh KPU siapa saja yang berkenan masuk di kantor KPU antara lain :
a) Bakal Pasangan Calon dua orang.
b) Istri Bakal Pasangan Calon dua orang.
c) Ketua dan Sekretaris Parpol Pengusung (sesuai jumlah gabungan Partai) dua orang atau Parpol.
d) Tim kampanye satu orang.
e) Tim penghubung dua orang.
f) Bawaslu tiga orang.
g) Pemda/TNI/POLRI (Masing-masing satu orang)
“Pada saat pelaksanaan pendaftaran hanya dari tim KPU yang melakukan pemeriksaan keabsahan berkas-berkas dari masing-masing Bakal pasangan Calon,” jelas Arifuddin.
Setelah melakukan pendaftaran, dilanjutkan dengan Pemeriksaan kesehatan Bakal pasangan Calon yang akan dilaksanakan dari tanggal 4 sampai tanggal 11 September.
“Kami memberikan surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Propinsi NTB dan hari ini kami mengeluarkan surat pembritahuan untuk Bacabup dan Cawabup untuk melakukan test PCR sebelum melakukan pendaftaran,” terang Ketua KPU.
Untuk jadwal sementara pelaksanaan Pendaftaran sebagai berikut :
a) Hari Jumat (4/9) sekira pukul 14.00 Wita untuk Pasangan Bakal Calon Umi Eri-HI
b) Hari Sabtu (5/9) sekira pukul 14.00 Wita, untuk Pasangan Bakal Calon AKJ-SYAH
c) Hari Minggu (6/9) sekira pukul 14.00 Wita, untuk Pasangan Bakal Calon SUKA.
“Setiap hasil test PCR yang Positif atau Reaktif diperkenankan datang pada saat pendaftaran,” isyarat Arifuddin.
Sementara, Kapolres Dompu menyampaikan beberapa hal terkait rencana tugas Polri dalam mengawal tahapan pendaftaran Bacabup dan Cawabup, diantaranya.
1. Bahwa Rencana kami akan menutup jalan bhayangkra dan untuk Jl. Soekarno akan kami buat dua jalur pada saat pelaksanaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon berlangsung dan untuk parkir ditempatkan di kantor DPRD Kab. Dompu.
2. Agar diberitahukan kepada pihak kami polres Dompu terkait masing-masing ketua Tim kampanye dan ketua Tim Penghubung sebelum pelaksanaan berlangsung.
3. Sebelum memasuki kantor KPU setiap Bakal pasangan calon dan Tim harus dilakukan pemeriksaan Suhu dan di himbau untuk mengikuti protokol kesehatan.
4. Agar dari pihak KPU di tempatkan di pos terdepan bersama dengan TNI-POLRI untuk menerima Bakal Pasangan Calon dan Tim untuk memberikan penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan Pendaftatan terhadap Bakal Pasangan Calon dan Simpatisan.
Pada kesempatan bersama, Kasat Intelkam IPTU Makrus, S. Sos juga menyampaikan beberapa hal sebagai tugas dan tanggung jawabnya, antara lain.
1. Agar kita samakan persepsi terkait Pelaksanaan dan mekanisme penerimaan pendaftaran siapa saja yang bisa masuk ke kantor KPU dan untuk simpatisan tidak di perkenan untuk masuk sesuai dengan protokol kesehatan agar kegiatan bisa berjalan dengan aman dan lancar.
2. Agar setiap orang yang memasuki kantor KPU harus memakai Name Tag atau Tanda Pengenal yang di siapkan oleh Tim KPU. (YIDP)