Dompu – Seorang pria inisial SY alias RI (42) warga Lingkungan Rasabou, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, berhasil diamankan ke Mapolsek Woja, Kamis (13/10/2022) sekira pukul 15.00 Wita.
Ia ditangkap di sekitar Terminal Ginte, Kelurahan Kandai II, lantaran kedapatan tengah melakukan perjudian jenis togel secara online via smartphone, bahkan nyaris ingin melawan petugas.
Kapolsek Woja, IPDA Zainal Arifin, S.I.P., saat dikonfirmasi menyebutkan saat diamankan, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Bripka Abdul Hamid, SH berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (unit) Smartphone yang ia gunakan untuk transaksi dan perjudian togel.
“Satunya HP merk samsung Galaxy A3 warna hitam dan satu lagi, merk Oppo, Realme C11 warna hijau, softcase HP warna coklat,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, bahwa tindak perjudian saat ini memang marak terjadi sehingga meresahkan warga di sekitarnya, salah satunya yakni judi togel online.
“Berawal informasi dari masyarakat yang merasa resah akan maraknya perjudian yang dilakukan oleh pelaku dengan demikian, tim dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut, kata Kapolsek, di samping Handphone, anggota juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 250.000, dengan rincian, 2 lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000 dan 1 lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000.
“Serta dua lembar potongan kertas yang bertuliskan angka,” beber Kapolsek.
Akan tetapi, tambah Kapolsek, terduga pelaku nyaris melawan petugas saat hendak ditangkap.
“Terduga pelaku sempat mencoba melawan dengan tidak mau memberikan barang bukti Hand Phone yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan permainan judi online jenis togel tersebut,” tambahnya.
Kini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Woja untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (MD/Humas Polres)