Dompu – metrodompu.com, Jasa Raharja Kabupaten Dompu pada Selasa, 9 Pebruari 2020 menyerahkan santunan uang Rp. 50 juta kepada korban meninggal dunia, Laraswati, akibat kecelakaan tunggal bus Titian Mas pada Minggu malam kemarin.
Santunan tersebut diserahkan oleh Abrarudin, SH, selaku petugas Jasa Raharja Kabupaten Dompu kepada keluarga korban yang diterima langsung orangtuanya sebagai ahli waris, Syamsuddin, dan disaksikan oleh Kepala Desa Manggenae, Ikraman H. A. Hamid.
Penyerahan santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta atas nama Laraswati (13 thn) di Desa Manggenae kecamatan Dompu kabupaten Dompu korban kecelakaan bus PO Titian Mas nopol EA 7525 A oleh petugas Jasa Raharja Samsat Dompu.
Jasa Raharja dapat menyselesaikan kurang dari 24 jam sejak kecelakaan. Petugas Jasa Raharja berperan aktif dalam pengurusan santunan tersebut, mulai dari survey ahli waris hingga membantu pembuatan rekening untuk ahli waris korban.
Kecelakaan Bus PO Titian Mas terjadi di Nanga Tumpu, Manggelewa Dompu pada hari Minggu tgl 7 Februari 2021 Pukul 22.00 wita tersebut mengakibatkan 1 orang meninggal dunia atas nama Laraswati asal Mangge Nae Dompu dan 2 orang luka-luka masing-masing atas nama Misran Hamdi (39 thn) asal Plampang, Sumbawa dan Astuti (41 thn) asal Plampang, Sumbawa. Kedunya saat ini dirawat di RSUD Dompu dan mendapatkan Jaminan biaya Pengobatan dari Jasa Raharja sebesar 20jt selama 1 tahun. (Tim)