Dompu – Metrodompu.com
Ketua komisi I DPRD Dompu, Ir. Muttakun, bersama perwakilan Komisi II, Pahlawan Indrajaya, SE dan BKPH Tofo Pajo Soromandi tiba di lokasi puncak Kawasan Hutan Soromandi RTK 55 Desa Karamabura dan ditemukan kondisi hutan yang kerusakannya sangat parah padahal lembah di bawahnya (Lembah Monggo Lenggo dan Raba Kalate) mengalir air yang menjadi sumber kebutuhan vital bagi masyarakat di Dompu.
Jika masyarakat melihat langsung kondisi hutannya, maka diyakini akan timbul amarahnya dikarenakan hutan yang rusak sangat dekat sekali dengan sumber mata air yang memasok air bagi kebutuhan masyarakat yang ada di kecamatan Dompu bahkan Kecamatan Woja.
Kunjungan lokasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut aksi warga Desa Karamabura di Kantor DPRD pada Senin 6 Juli 2020 yang meminta agar wakil rakyat segera turun ke lokasi untuk melihat langsung kerusakan hutan akibat ulah pelaku perusakan hutan.
Berdasarkan hasil kunjungan lapangan ini maka disimpulkan bahwa hutan di wilayah Karamabura harus diselamatkan dan pelaku perusakan hutan harus diambil tindakan tegas.
Di samping itu, hasil kunjungan lapangan ini akan segera dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk kemudian merekomendasikan kepada BKPH dan Dinas Lingkungan Hidup serta SatPol-PP agar segera memanggil beberapa nama oknum pelaku perusakan hutan yang sudah diketahui sendiri oleh warga Karamabura yang menjadi saksi atas perilaku jahat dari oknum pelaku perusakan hutan di wilayah sekitar sumber mata air.
Para pelaku perusakan hutan harus dipanggil untuk dilakukan pembinaan bersama oleh Kades, BKPH bahkan oleh wakil rakyat.
Jika setelah pembinaan masih juga melakukan perusakan hutan maka tidak ada jalan lain kecuali pelaku perusakan ini diambil tindakan tegas agar ada efek jera bagi oknum pelaku perusakan hutan.
Semua masyarakat harus mengambil bagian dalam upaya penyelamatan hutan. Tidak boleh ada masyarakat yg ikut mendukung bahkan membiarkan pelaku untuk terus melakukan perusakan hutan. Jika tidak bisa membantu dengan tenaga maka cukup memberitahukan atau melaporkan adanya kegiatan perusakan hutan kepada BKPH, APH atau bahkan juga bisa memberikan laporan pengaduan di Rumah Aspirasi 57 agar bisa diteruskan ke Propinsi dalam hal ini ke Dinas LHK dan Gakkum Jabalnusra.
Kunjungan Lokasi ini juga melibatkan Komisi II yg diwakili oleh Pahlawan Indra Jaya serta Kasi PH (Ka Resort Soriutu) Ruslan, SHut, Iksan (Ka Resort Pajo) serta Rudi, Nasrul dan 4 anggota Pamhut di wilayah BKPH Tofo Pajo. (MD-01)