Sumbawa Besar – metrodompu.com, Personel Polsek Plampang Polres Sumbawa melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam peristiwa kebakaran satu buah rumah panggung berukuran 4 x 5 meter milik seorang warga di RT 01/01 Dusun Teluk Santong Desa Teluk Santong Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Jumat (10/12/21) sekitar pukul 12.00 wita.
Diungkapkan oleh Kapolsek Plampang Iptu Budiman Perangin Angin SH., menjelaskan bahwa menurut keterangan dari saksi dilokasi, berawal saat saksi melihat api menyala dari atap rumah tersebut, kemudian karena angin yang cukup kencang api dengan cepat menjalar ke seluruh rumah, kemudian pada saat yang bersamaan saksi berteriak memanggil warga sekitar dan bersama-sama berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya.
Sambungnya, sekitar pukul 14.00 wita api berhasil di padamkan oleh petugas pemadam kebakaran dan dibantu warga, kemudian dilakukan olah TKP awal oleh anggota Polsek Plampang, “saat terjadinya kebakaran, rumah dalam keadaan kosong karena di tinggal pergi sholat Jumat oleh pemiliknya.” ucap Kapolsek.
Akibat peristiwa tersebut 1 unit rumah panggung beserta isinya hangus terbakar, dugaan awal bahwa peristiwa kebakaran tersebut terjadi akibat
konsleting arus listrik, dimana di lihat dari sumber api di ruang tengah rumah korban serta di perkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta rupiah.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Plampang juga berpesan agar warga selalu waspada, terlebih antisipasi kebakaran, cek dan pastikan tidak ada api yang menyala di kompor, ataupun aliran listrik saat akan meninggalkan rumah. (MD/tim)