Mataram – metrodompu.com, Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Putra Rauf, S.I.K., M.H., dengan tegas menyatakan bahwa tahun 2022 sebagai tahun TPPU atau tahun pemiskinan sindikat narkoba. Hal itu dikatakan Dirresnarkoba melalui press release yang diterima media, Rabu (19/1/2022).
“Saya tegaskan bahwa tahun 2022 adalah tahun TPPU atau tahun pemiskinan sindikat narkoba. Ini adalah komitmen kami di tahun 2022,” tegasnya.
Perwira Menengah (Pamen) Polri itu menjelaskan, 2022 sebagai tahun TPPU itu maksudnya bahwa semua jaringan (sindikat) peredaran narkoba, akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Artinya, tahun 2022 ini mereka para sindikat narkoba terutama para bandar, akan kita jerat dengan pasal berlapis seperti yang sudah-sudah, tapi tahun 2022 ini kita lebih maksimalkan. Selain kita jerat dengan Undang-Undang Darurat Narkoba, kita jerat juga dengan Undang-Undang TPPU,” ungkap Helmi.
“Mereka para sindikat terutama bandar itu selama tidak mau hijrah (meninggalkan jaringan narkoba, red)), mereka akan kita TPPU-kan, akan kita miskinkan,” tandasnya.
Pamen Polri Melati Tiga itu mengungkapkan, dengan alokasi dana Ditresnarkoba Polda NTB yang cukup besar, diharapkan komitmen menjadikan tahun 2022 sebagai tahun TPPU atau tahun pemiskinan sindikat narkoba, dapat terlaksana dengan hasil yang maksimal.
“Komitmen Ditresnarkoba ini tidak main-main dan dengan semaksimal mungkin harus bisa terlaksana. Kalau para sindikat penjahat narkoba tidak mau hijrah, kami dari Ditresnarkoba akan datang untuk memiskinkan mereka,” ujarnya.
Menurut Helmi, komitmen pemberantasan tindak pidana narkoba dilakukan untuk penyelamatan generasi bangsa, mengingat betapa berbahayanya penggunaan narkoba yang disalahgunakan.
“Sudah sering saya sampaikan, hai para bandar hijrahlah, tinggalkan kejahatan yang merusak generasi bangsa itu, yakinlah kalau kami tidak akan mengusik apa yang sudah kalian dapatkan,” tuturnya.
“Sekali lagi, kalau kalian tidak hijrah maka kami akan datang kepada kalian. Jangankan kalian bersembunyi di gubuk-gubuk atau lorong bawah jembatan, ke lubang semut pun kalian akan kami datangi,” tegas Helmi.
Lebih lanjut musuh bebuyutan para bandar narkoba itu menyampaikan, dalam penindakan tindak pidana narkoba pihaknya juga berkomitmen tanpa pandang bulu.
“Sepanjang memenuhi syarat pidana, kita akan pidanakan, siapapun dia hatta oknum anggota berbaju coklat (personel kepolisian, red). Jadi, Direktur Resnarkoba, Helmi ini tidak akan tebang pilih, percaya itu,” katanya.
“Namun demikian, keberhasilan kami dalam memberantas peredaran narkoba tidak lepas juga dari bantuan masyarakat, yang telah memberikan informasi kepada kami pun teman-teman media. Terima kasih semuanya,” tutup Helmi Kwarta. (MD/tim)