Dompu – metrodompu.com
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Dompu dijuluki “Nusa Kambangan NTB”. Diberi julukan oleh Kanwil Kemenkumham NTB tersebut bukan tidak beralasan, tetapi karena di Lapas ini sangat ketat pengawasannya terutama peredaran narkoba.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Dompu, Drs. M. Nor, mengatakan “Pengawasan terhadap peredaran narkoba di Lapas Dompu sangat diperketat, diantaranya seluruh Narapidana dan tahanan tidak diperkenankan memegang handphone (HP) tetapi didalam telah disediakan Warung Telekomunikasi (Wartel) dan para napi diberi ruang untuk menelpon keluarganya, tetapi nomor yang digunakan untuk saling kontak telah disadap, sehingga apabila ada yang berkomunukasi dan terselip kalimat yang mengandung kriminal dan narkoba maka pasti diketahui dan langsung ditindak”.
9
Selain itu secara rutin dilakukan penggeledahan disetiap blok yang dilakukan oleh petugas yang telah dijadwalkan, sehingga tidak ada kesempatan para narapidana menyembunyikan narkoba maupun barang berbahaya lainnya.
Didalam Lapas juga telah disediakan koperasi yang menjual berbagai makanan dan minuman siap saji, seperti air mineral, minuman segar, rokok, maupun makanan ringan seperti biskuit, roti dan lainnya, sementara makanan olahan seperti nasi, sayur dan ikan yang dititip keluarganya akan diperiksa detail oleh petugas, sehingga tidak ada peluang narapidana menyelipkan barang haram itu kedalam Lapas, tambah Kalapas.
Narapidana yang menghuni Lapas Dompu saat ini mencapai 249 orang dan 61 orang tahanan, secara berkala juga dilakulan tes urine, termasuk terhadap Narapidana wanita dan petugas Lapas, karena apabila petugas terlibat kasus barang haram ini, maka akan dengan mudah barang tersebut masuk dalam Lapas, oleh karena itu Pegawai Lapas harus lebih awal dites urine dan bisa memberikan contoh terhadap narapidana.
“Alhamdulillah selama bertugas menjadi Kalapas Dompu mulai Januari 2020 lalu, kasus narkoba zero di Lapas Dompu, dan semoga bisa dipertahankan selamanya, harap M. Nor mengakhiri. (MD01)