Dompu , metrodompu.com Bertempat di Salah Satu Rumah di Kecamatan Kempo, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus RN (37) dan AN (35) diduga menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu.
Dari tangan Kedua pria yang beralamat di Desa Konte, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu ini Tim berhasil mengamankan barang haram ini seberat 37,14 gram, Kamis (23/11/2023) sekira pukul 17.30 Wita.
Saat konfirmasi, Kasat Narkoba Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., menyebutkan bahwa aktifitas keduanya disinyalir oleh warga memiliki, menguasai Sabu-sabu.
Kemudian, lanjutnya, tepat hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekitar pukul 15.50 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu ia memerintahkan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu yang di Pimpin langsung Oleh KA TEAM Opsnal AIPDA M. Syarifudin, SH untuk menyisir di sekitaran Kecamatan Kempo.
“Tepatnya di Dusun Sambi, Desa Konte, Kecamatan Kempo Tim berhasil mengamankan Dua orang terduga beserta barang bukti,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, tim mendapatkan 6 (enam) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu, 3 (tiga) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu.
Sementara barang bukti lainnya, 3(tiga) buah gulung plastik klip sisa pakai, 2 (Dua) buah Sekop, 1 (Satu) buah klip transparan kosong.
– 3 (Tiga) bundel plastik klip transparan dan 1 (Satu) buah bong lengkap dengan pipet dan tabung kaca.
“Berat BB 37,14 Gram,” beber Kasat.
“Usai dilakukan penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (MD01)