Dompu – metrodompu.com, Pada hari Rabu, 03 Agustus 2022 Pukul 19.30 WITA bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati Dompu Jln. Beringin No.1 Kelurahan Dorotangga Kecamaran Dompu Kabupaten Dompu telah berlangsung Rapat Persiapan Dalam Rangka Survei Penetapan Penegasan Batas Wilayah antara Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima tanggal 19 Agustus tahun 2020 di hadiri sekitar 20 orang.
Hadir dalam kegiatan Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST.,M.T., Dandim 1614/Dompu Letkol Kav Taufiq, S.Sos, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu,Asisten I Setda Dompu Drs. H. Burhan, S.H., Kapolres Dompu diwakili Kabag Ops AKP Samsul Rijal, Para pejabat Lingkup OPD Kabupaten Dompu.
Rangkaian kegiatan :
Rapat pembahasan tapal batas wilayah kabupaten Dompu dan Bima dimulai dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, S.T., M.T.
Dalam sambutannya Wabup menyampaikan :
“Rapat diharapkan dapat mencari solusi yang terbaik dalam menetapkan tapal batas wilayah Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima” . Harapannya agar bagaimana caranya pembahasan tapal batas antara Dompu dan Bima tidak ada pihak-pihak lain yang ingin memanfaatkan permasalahan ini.
“Kita harus mencari solusi yang terbaik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sesuai dengan dasar hukum, antara lain :
1) Peraturan Menteri Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bima dengan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tengara Barat.
2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.
4) Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayal Kabupaten Dompu Tahun 2011-2031.
5) Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bima Tahun 2011-2031.
6) Acuan terbaru terkait Batas Wilayah Administrasi Kabupaten Dompu dan kabupaten Bima adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2016 ) Adanya Surat dari Bappeda Kabupaten Bima untuk memfasilitasi pertemuan dan pembahasan kondisi terkini tata batas wilayah administrasi kabupaten Dompu dengan kabupaten Bima
c. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Batas Daerah kabupaten Bima dengan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat, terdapat pergeseran batas wilayah antara Kabupaten Dompu dengan Kabupaten Bima ketika disandingkan dan di deliniasi dengan RTRW Kabupaten Dompu sehingga luas wilayah Kabupaten Dompu menjadi berkurang ± 99 Ha.
d. Sesual Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah perlu di bentuk tim penegasan batas daerah (PBD) yang mempunyai tugas melaksanakan penegasan batas daerah dan selanjutnya apabila ada perselisihan mengenai batas wilayah, maka akan di selesaikan oleh pemerintah atasan (Gubernur).
e. Terkait tata batas wilayah dalam Peraturan Menteri Dalan Negeri, Pemerintah Kabupaten Dompu akan bersurat ke pemerintah atasan, mengingat ada beberapa wilayah masuk dalam wilayah strategis seperti adanya fasilitas umum yang secara historis masuk dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Dompu antara lain
Sementara saran dan pendapat disampaikan Asisten I Setda Dompu Drs. H. Burhan, S.H, “Intinya jika seandainya nanti di tanggal yang sudah disepakati, apabila pemerintah Kabupaten Bima tidak menyetujui apa yang sudah menjadi kesepakatan dari pihak Pemkab Dompu, maka pihak Pemkab Dompu akan mengajukan untuk di proses hukum dan pihaknya sudah siapkan data datanya.
Sesuai hasil peninjauan lapangan, kedua Kabupaten terdapat ketidak sesuaian antara wilayah administrasi kedua kabupaten, dengan melihat histori berupa kondisi demografi dan kondisi eksisting pemukiman serta infrastruktur lainnya”.
Sedangkan saran pendapat dari pihak Polres Dompu diwakili oleh AKP Samsul Rijal, intinya menjelaskan bagaimana caranya bisa mendapatkan solusi yang terbaik agar tidak di manfaatkan secara politik, karna sudah diketahui bersama sebentar lagi akan memasuki tahun-tahun politik”.
Saran dan pendapat disampaikan Dandim 1614/Dompu Letkol Kav Taufiq, S.Sos, yang intinya bahwa semuanya telah melihat
dari histori dari tapal batas wilayah antara kabupaten Dompu dan Bima. Harus bisa melengkapi semua dokumen administrasi tentang history tapal batas kabupaten Dompu termasuk sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Dompu.
Keputusan dari Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, S.T., M.T., intinya bahwa nanti di saat pengukuran untuk memastikan tapal batas wilayah kabupaten Dompu diharapkan kepada pihak-pihak yang hadir untuk menyelesaikan persoalan ini agar betul-betul memahami dan ketahui sejarahnya kalau tidak tahu tidak usah hadir karena akan menimbulkan konflik. Segala sesuatu administrasi agar disiapkan dengan betul sekecil apapun agar dilengkapi semuanya. (MD/tim)