Dompu – metrodompu.com, Pemblokiran Jalan dan Pengerusakan Mako Polsek Pajo oleh Keluarga tersangka kasus Foto Pornografi karena dijadikan status tersangka terhadap Ridwan oleh Sat Reskrim Polres Dompu.
Kapolsek Pajo, IPDA. Rusnadin melaporkann bahwa pada hari Senin tanggal 08 November 2021 Sekitar Pukul 17.40 wita sekitar 15 Orang yang dipimpin oleh sdr. GUNTUR yang merupakan Keluarga Tersangka an. RIDWAN (Tsk adegan foto Porno) yang yang telah distatuskan TSK oleh Sat Reskrim Polres Dompu pada tanggal 08 November 2021, akibat hal tersebut mereka mendatangi Rumah Sdr. FADIN yang beralamat di Dusun Ladore Desa Ranggo Kecamatan Pajo (Yang menyebarkan Foto Porno) dengan melakukan Pelemparan Kaca Rumah dan mengakibatkan kaca rumah tersebut Pecah”.
Selanjutnya pada pukul 18.00 wita Personil Polsek Pajo yang dipimpin langsung Kapolsek Pajo IPDA RUSNADIN didampingi oleh Kanit Intelkam, BRIPKA FAHRUDIANSYAH, S. Sos dan Bhabinkamtibmas Desa Woko BRIPKA MUNAWIR Menghalau Massa tersebut dan memberikan pemahaman agar tidak main hakim sendiri serta mengikuti proses hukum dan upaya hukum lainnya. Selain itu telah disampaikan juga agar pihak keluarga mengutus perwakilannya menghadap Kepolres Dompu untuk mendengarkan langsung Proses penyidikan dan menyampaikan keinginan pihak keluarga, dan atas penyampaian tersebut pihak keluarga TSK Ridwan membubarkan diri.
Namun tidak berhenti disitu, aksi mereka dilanjutkan pada pukul 18.16 wita dengan tiba-tiba pihak keluarga TSK An. Ridwan yang dipimpin oleh Sdr. GUNTUR Melakukan Pemblokiran jalan lintas Lakey tepatnya depan kantor Dikpora Pajo dengan mengerahkan jumlah massa 100 orang dan membakar ban serta kayu dengan tuntutan agar Sdr. RIDWAN dibebaskan dan Sdr. FADIN ditangkap.
Selanjutnya pada pukul 19.00 wita massa Aksi yang berjumlah 300 orang melakukan pemblokiran jalan didepan Polsek Pajo dengan membakar ban dan kayu serta melempar Polsek Pajo yang mengakibatkan kaca jendela Polsek Pajo pecah, atap genteng pecah dan massa melakukan penebangan pohon di Jalan Lintas Lakey Desa Temba Lae.
Dan pada pukul 19.45 wita, massa Aksi menuju rumah SUPRATMAN di Dusun Restu Desa Temba Lae dengan melakukan Pengerusakan rumah dengan cara melempar sehingga kaca pecah dan merusak mobil, atas hal tersebut Personil Polsek Pajo menghalau massa dan massa kembali di Depan Polsek Pajo.
Sesaat kemudian, Kasat Intelkam Polres Dompu IPTU MAKRUS, Sos, Kapolsek Woja IPDA ZAINAL ARIFIN,S. IP, Kapolsek Kota IPDA ARIFUDDIN tiba di Polsek Pajo selanjutnya dilakukan Komunikasi dengan Kades Temba Lae AMIR MAHMUD, S. Pd untuk perwakilan keluarga sdr. RIDWAN Ke Polres Dompu. Sedangkan Kapolsek Dompu bersama Personil Polsek Dompu melakukan evakuasi terhadap Sdr. SURATMAN dan Keluarganya untuk ke Dompu.
Pada pukul 20.00 Kanit Intelkam Polsek Pajo BRIPKA FAHRUDIANSYAH, S. Sos memberikan Informasi kepada Kanit Intelkam Kota AIPTU HUSNI GUNAWAN untuk antisipasi reaksi dari masyarakat Desa O’o Kecamatan Dompu terkait pengerusakan rumah dan mobil sdr. SURATMAN.
Hingga pada malam sekitar pukul 21.00 wita Kabag OPS Polres Dompu AKP. QURAIS, Kasat Sabhara Polres Dompu IPTU BALOK SUSWANTORO bersama 1 Pleton Pasukan Sat Sabhara, KBO Sat Reskrim Polres Dompu IPDA KURNIAWAN, dan 1 Peleton Sat Brimob Dompu tiba di Polsek Pajo Melakukan Negosiasi untuk bubar dan membuka Pemblokiran jalan.
Pada pukul 21.50 Wita Sdr. TSK RIDWAN yang didampingi Keluarganya tiba di Polsek Pajo dan karena sudah memastikan sdr. RIDWAN dibebaskan selanjutnya Massa membubarkan diri dan membuka pemblokiran jalan bersama Anggota Polsek Pajo, Polres Dompu, dan Sat Brimob selanjutnya Situasi Kondusif. (MD/Sumber : Humas Polres Dompu)