Dompu, metrodompu.com – Gerak Cepat dan Lincah Timsus Macan Polsek Dompu hingga berhasil meringkus CM, terduga pelaku pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang terjadi di Kelurahan Karijawa, Dompu, Rabu (1/11/2023) sekira pukul 11.00 Wita.
Saat dilakukan serangkaian upaya penyelidikan didapati barang bukti rupanya sempat digadaikan di salah seorang warga inisial FR, beralamat di Desa Rasabou Sila, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Kasus ini dibenarkan Kapolsek Dompu, Ipda Arif Syarifuddin, SH., yang dalam keterangannya menyebutkan bahwa berdasarkan laporan korban, Ulumuddin (52) beralamat di Lingkungan Sigi, Kelurahan Karijawa, motor tersebut hilang di teras rumahnya.
“Barang bukti, motor vario No. Pol EA 4367 LB, warna hitam,” ungkap Kapolsek menjelaskan.
Mengenai Kronologis kejadian, kata Kapolsek, berawal Pada hari Selasa tgl 31 Oktober 2023, sekitar Pkl. 20.00 wita, Korban memarkirkan sepeda motor milik nya di depan teras rumah.
Lanjutnya, selang beberapa saat korban tdk menemukan SPM hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian Polsek Dompu agar di lakukan proses lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan korban, Timsus langsung melacak keberadaan terduga pelaku sembari melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan barang bukti yang menurut informasi berada di Kecamatan Bolo, Bima.
“Kemudian, sekira pukul 10.10, Katimsus Macan Kota Aiptu Yusuf, berangkat ke Rasabou, Bima dan tiba pada pukul 11.00 Wita,” jelas Kapolsek.
Tak butuh waktu lama, Timsus berhasil mengamankan Barang Bukti 1 (Satu) Unit sepeda Motor Jenis Honda Vario Warna Hitam yang dikuasai oleh FR (43) yang menurut pengakuannya, Barang Bukti motor rupanya berstatus digadaikan senilai uang 2 juta rupiah oleh terduga CC.
“Atas pengakuan FR, Timsus kemudian mendapati terduga tepatnya di Dusun Dorowila Desa Rato, Kecamatan Bolo Bima, lalu diamankan tanpa perlawanan,” terang Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, perlu dilakukan tindakan tegas pada Pelaku Pencurian untuk di proses hukum sebab, tidak menutup kemungkinan Pelaku akan mengulangi perbuatan yang sama. (MD01)