Dompu – metrodompu.com. Kembali, kerja cepat dalam operasi jaran Tim Puma Polres Dompu berhasil mengungkap Tindak Pidana Curanmor yang terjadi di salah satu rumah di Dusun Ria, Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Tim Puma Polres Dompu berhasil menangkap pelaku I Alias Niko (47 tahun) di Dusun Tirta Mengi, Desa Riwo,Kl Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Senin (29/08/22).
Berawal dari laporan seorang warga yang merupakan korban yaitu M. Yusuf yang beralamat di Dusun Ria, Desa Riwo, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu terkait kehilangan sepeda motor miliknya.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos saat dikonfirmasi mengatakan bahwa benar pihaknya telah mengamankan seorang pelaku Curanmor yang berinisial I Alias Niko (47 Tahun) di Dusun Tirta Mengi, Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. I Alias Niko kami amankan terkait tindak pidana pencurian Sepeda Motor milik korban M. Yusuf Dusun Ria, Desa Riwo, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu Dompu.
“Kami amankan I Alias Niko di Dusun Tirta mengi Desa Riwo, Kecamatan Woja dengan barang bukti 1 Unit sepeda motor hasil Curiannya”, ujar Kasat Reskrim AKP Adhar, S.Sos.
Kronologis kejadian pada saat itu pelapor baru pulang bekerja dan menyimpan motor milik korban dirumah. Kemudian sekitar pukul 05.00 wita saat korban bangun, korban mendapati satu unit sepeda motor Merek Honda Supra Fit dengan NOPOL : EA 5564 N, NOKA : MH1HB61157K108601, NOSIN : HB61E-1110424. Sudah tidak ada atau hilang. Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke ruang SPKT Polres Dompu untuk ditindak lanjuti.
Menindaklanjuti kejadian tersebut berdasarkan kejadian diatas kemudian tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan barang-bukti. Sehingga pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekitar pukul 00.10 wita, Tim Puma Polres Dompu yang dipimipin langsung oleh katim puma IPDA FITRAWAN DWI RAMADHANI. S. Tr.K. mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dan barang bukti yang berada di DusunTirta mengi, Desa Riwo selanjutnya tim Bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku yang sempat melarikan keluar rumah.
“Setelah diamankan oleh petugas pelaku mengakui telah melakukan perbuatanya mencuri satu unit sepeda motor Merek Honda Supra Fit dengan NOPOL : EA 5564 N, NOKA : MH1HB61157K108601, NOSIN : HB61E-1110424 yang sudah pelaku rubah dari bentuk awal. Selanjutnya tim membawa pelaku ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut”tutup Kasat Reskrim. (MD/Humas Polres)