Dompu – Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Dompu. Seorang gadis cilik yang masih berumur 14 tahun diduga dicabuli oleh bapak tirinya berinisial Y yang beralamat di Desa Ta’a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu NTB.
Peristiwa itu diketahui berdasarkan pengakuan korban kepada ayah kandungnya sendiri.
Menindaklanjuti pengakuan itu, pada hari Minggu (29/5/2023) sekitar pukul 21.30 wita, korban datang bersama ayah kandungnya ke Polsek Manggelewa. Kedatangan mereka untuk melaporkan bapak tirinya berinisial Y (50) alamat Dusun Mekar Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu atas pelecehan yang dilakukan Y terhadap korban yang merupakan anak tirinya itu
Menurut keterangan korban bahwa pada saat malam hari korban sedang tidur. Namun saat itu ibu kandungnya sedang tidak berada di rumah. Kemudian timbul niat bapak tirinya yaitu sdra Y melakukan pelecahan terhadap korban dengan cara meraba-raba tubuh korban dan memasukkan jari tangannya ke bagian vagina korban. Setelah ada kejadian itu korban takut menceritakan ke ibu kandungnya sehingga korban memberanikan diri menceritakan ke bapak kandungnya.
Dengan adanya diceritakan oleh korban kemudian bapak kandungnya melaporkan ke mapolsek manggelewa guna di lakukan proses hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S. Sos mengungkapkan. nejadian tsb sudah sekian lama namun baru saat ini korban menceritakan kepada bapak kandungnya.
“Dengan adanya laporan tersebut, anggota Polsek Manggelewa melakukan penjemputan terhadap diduga pelaku tersebut di rumahnya di Dusun Mekar Desa Tekasire Kec. Manggelewa Kab. Dompu. Terduga selanjutnya kemudian dibawa ke Mapolsek Manggelewa untuk diamankan. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu guna diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Res Dompu. (MD/Humas Polres)