Dompu – metrodompu.com. Sebagai upaya dalam mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang
dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Di Kabupaten Dompu, Pencanangan GEMAPATAS diikuti secara daring yang dipimpin langsung Bupati Dompu, H. Kader Jaelani, yang didampingi Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST, MT, Dandim 1614 Dompu, Letkol. Kav. Taufik, S. Sos, Kakan Pertanahan Kabupaten Dompu, I. Komang Suara, SE, MM, Pimpinan FKPD, pimpinan OPD, Camat Hu’u, Kapolsek Hu’u dan para Kepala Desa se kecamatan Hu’u.
Untuk wilayah Kabupaten Dompu, Pencanangan GEMAPATAS dipusatkan di Desa Rasabou Kecamatan Hu’u dengan ditandai pemasangan Patok Batas diantara dua rumah masyarakat yang lakukan oleh Bupati Dompu dan Kakan Pertanahan Kabupaten Dompu.
GEMAPATAS dimulai oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto yang pelaksanaannya berpusatdi Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (03/02/2023)
GEMAPATAS diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kepala Kantor
Pertanahan, Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia bersama masyarakat yang berkepentingan atau orang yang mengetahui batas bidang tanah atau kepala desa atau perangkat desa yang mengetahui batas bidang
tanah secara serentak di seluruh Indonesia.
Tujuan dari diluncarkannya GEMAPATAS di antaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir
konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.
GEMAPATAS juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.
Sebagai informasi, pada tahun 2023 Kementerian ATR/BPN mendapatkan target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah. Dalam
hal ini, masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan
memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok.
Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan
masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan
kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia
tanah. “Masyarakat juga membantu dalam memudahkan dan mempercepat
Melayani, Profesional, Terpercaya.
petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah. Dengan begitu,
masyarakat turut berperan dalam mewujudkan Kota Lengkap,” terang Hadi
Tjahjanto.
Adapun standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa
besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris
tengah sekurang-kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon
dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai
tanda di atas tanah.
Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor
Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.
Karena untuk pertama kalinya patok batas tanah dipasang secara serentak dan
terbanyak di seluruh wilayah Indonesia, maka GEMAPATAS dicatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Dengan mengikuti gerakan tersebut, masyarakat pun dapat menjadi bagian dari dicetaknya Rekor MURI
“Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah dengan Jumlah Terbanyak”.
Penganugerahan Rekor MURI diserahkan sesaat setelah kegiatan berlangsung. (MD01)