Kota Bima – metrodompu.com, AR alias Joba (25) seorang yang didugakan sebagai pengedar narkoba jenis sabu, diciduk Timsus Polsek Rasbar Polres Bima.
Terduga Pengedar ini jelas Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kapolsek Rasbar AKP Suhatta, ditangkap Timsus Polsek Rasbar Senin sore kemarin, di rumahnya Lingkungan Karara Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Pengungkapan dan penangkapan AR alias Joba jelas Kapolsek Rasbar, berawal dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan di rumahnya acapkali bertransaksi barang haram tersebut.
Berdasar informasi masyarakat tersebut, lanjut AKP Suhatta, Timsus menggerebek rumah terduga pengedaro itu.
Alhasil sambung Suhatta, Timsus dengan disaksikan ketua RT dan tokoh masyarakat setempat, saat menggeledah badan dan se-isi kamar teduga, mendapati sejumlah barang bukti penguat yakni narkoba jenis sabu.
Adapun barang bukti yang diamankan Timsus sebut Kapolsek Rasbar ini, 4 poket narkotika jenis sabu-sabu, bong atau alat hisap, handphone merk redmi warna biru, seltip beserta alat potongnya, pisau kater, 2 sendok pipet, korek gas, klip besar beserta isinya dan uang sejumlah Rp 100 ribu.
Usai pengungkapan dan penangkapan, Timsus kata AKP Suhatta, menyerahkan terduga pengedar ke Sat Narkoba Polres Bima Kota, guna di lakukan proses hukum lebih lanjut. (MD/Humas Polres Kota Bima)