Dompu – metrodompu.com
Kepolisian Resor Dompu bersama sama dengan instansi terkait kembali galakan giat operasi yustisi dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2020. Kali ini, giat operasi yustisi dilakukan di depan Masjid Raya Baiturrahman Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu, Jumat (2/10/2020) pagi.
Hadir pada kesempatan ini jajaran personel Polres Dompu, Personel Brimob Kompi 2 Yon C Dompu, Personel Kodim 1614 Dompu, Personel Dishub dan Pol PP Kabupaten Dompu.
Bentuk kegiatan yang dilaksanakan adalah penegakan terhadap pengendara baik roda dua, roda empat maupun pejalan kaki, bagi pengendara yang melanggar diberhentikan kemudian diberikan pembinaan dan arahan agar mematuhi protokol kesehatan dan disuruh menggunakan masker ketika beraktifitas di luar rumah sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2020.
Selain itu, pelanggar diberikan penindakan bagi pengendara maupun pejalan kaki yang tidak menggunakan masker berupa sanksi sosial dan fisik.
Pelanggar diberikan himbauan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak mencuci tangan dan tetap pakai masker setiap keluar rumah,”
Adapun jumlah pelanggar yakni 15 orang dan diberikan tindakan push up, kemudian satu orang diberikan tindakan sosial (menyapu) dan sembilan orang diberikan sanksi denda, dan kegiatan berjalan dengan aman dan lancar serta situasi terpantau aman dan terkendali. (YIDP)