Dompu – metrodompu.com, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat beserta jajarannya melaksanakan Operasi Zebra Rinjani secara serentak dimulai Senin, (26/10/20) dan akan berlangsung selama 14 hari kedepan tepatnya pada Minggu 8 Nopember 2020. Demikian halnya di Polres Dompu, hari pertama pelaksanaan Operasi tersebut terjaring 108 pelanggar.
Kasat lantas Polres Dompu, Iptu. I Wayan Sukarsana SH menjelaskan “Dalam operasi ini Ada 10 sasaran prioritas yaitu tidak menggunakan Helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melawan arus, melanggar batas kecepatan, mengemudi dalam keadaan mabuk, pengemudi di bawah umur, menggunakan HP saat berkendara, menggunkan kenalpot Brong/bising, menggunkan mobil barang mengangkut penumpang serta tidak menggunakan masker.” Jelasnya.
“Untuk hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Rinjani, terjaring 108 pelanggar dan untuk pelanggar dilakukan penegakan hukum dan penindakan terdiri dari Tilang 67, Teguran 41. Sedangkan jenis kendaraan yang ditindak roda dua 90 unit dan 18 unit roda empat.” Ungkapnya
“Jenis pelanggaran yang ditindak berupa STNK 45, tidak memakai Helm 25, SIM 5, Lain-lain 24, dan pelanggar dibawah umur 5 pelanggar.” Bebernya.
Terpisah, Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH SIK menjelaskan Operasi ini mengedepankan fungsi Lalulintas, Pelaksanaannya melakukan upaya Persuasif dan Humanis, khususnya pada pendisiplinan Protokol kesehatan cegah covid19 di jalan, tempat keramaian umum dan obyek wisata serta kampanye Pilkada serentak utk pendisiplinan Protokol Kesehatan covid19.”
“Operasi ini juga salah satu bentuk upaya dalam menurunkan pelanggaran Lalulintas yang berpotensi sebagai penyebab kecelakaan lalulintas, agar masyarakat peduli akan keselamatan berlalu lintas, pungkasnya. (YIDP)