Dompu – metrodompu.com, Bupati Dompu, Kader Jaelani kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pemberhentian Sementara Belajar Tatap Muka Tahun Ajaran 2021 – 2022 menyusul tingginya kasus Corona Virus Desease (Covid 19) di Kabupaten Dompu dalam 2 Minggu terakhir.
SE yang diterbitkan pemerintah daerah Kabupaten Dompu hasil Rapat Koordinasi Bupati Dompu bersama instansi terkait, diantaranya Kepala Dinas Dikpora, Kepala BPBD, Dandim 1614 Dompu, Kapolres Dompu serta Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu.
Selain itu, terbitnya SE tersebut mengacu pada Keputusan bersama Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran dimasa Pandemi Covid 19. Selain itu SE Gubernur NTB tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Provinsi NTB dan SE Bupati Dompu tentang PPKM berbasis Mikro di Kabupaten Dompu dengan pertimbangan diantaranya :
1. Varian baru Covid 19 yaitu Delta sudah masuk di NTB.
2. Perkembangan terkonfirmasi Covid 19 di Kabupaten Dompu dalam 2 Minggu terakhir meningkat.
3. Angka kematian akibat Covid 19 di Kabupaten Dompu dalam 2 Minggu terakhir meningkat.
4. Banyaknya tenaga kesehatan yang terpapar Covid 19 yang berdampak pada penutupan beberapa Puskesmas.
5. Keselamatan dan kesehatan semua warga satuan pendidikan menjadi prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menentukan proses pembelajaran dimasa Pandemi Covid 19.
Dengan dasar pertimbangan tersebut, maka proses kegiatan belajar mengajar di kabupaten Dompu Tahun Pelajaran 2021 / 2022 dilakukan secara daring atau online di rumah sesuai teknis dan ketentuan yang berlaku sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut dari ketua Satgas Covid 19 Kabupaten Dompu. Surat edaran ini berlaku mulai hari Kamis, 15 Juli 2021.
Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Kepala Cabang Dinas Dikpora se Kabupaten Dompu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, dan seluruh Kepala SMP dan SD se Kabupaten Dompu. (MD01)