Dompu – metrodompu.com Memenuhi amanat Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yaitu Pasal 320 Ayat 1 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor: 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor: 77 Tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, menyampaikan Raperda Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 kepada DPRD.
Kata Bupati, dengan ketentuan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, kepala daerah menyerahkan Raperda Pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Raperda LPJ Tahun Anggaran 2020, disampaikan Bupati dalam sidang paripurna DPRD, Selasa (25/05/2021) Pukul 14.00 Wita di Ruang Sidang DPRD Dompu.
Sidang paripurna yang berlangsung dipimpin Ketua DPRD, Andi Bachtiar, A.Md.Par, didampingi Wakil Ketua DPRD, Jamaluddin Sos, dihadiri oleh Anggota DPRD, Pejabat Eselon II dan III Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu.
Berikutnya, dalam momen ini Bupati juga menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan kebersamaan yang sudah terjalin baik dengan pihak legislatif dan mengupayakan pemecahan terhadap hal-hal yang dirasakan masih menjadi kendala guna mewujudkan Dompu yang lebih baik kedepannya.
“Apa yang berhasil dicapai oleh eksekutif saat ini, tidak terlepas dari adanya kerjasama dan partisipasi positif dari pimpinan dan anggota DPRD, yang telah memberikan saran, pendapat, masukan dan dorongan kepada eksekutif”, tandasnya.
Sidang paripurna berjalan aman, tertib dan lancar, yang diakhiri dengan penandatanganan bersama berita acara penyerahan dokumen Raperda LPJ Tahun Anggaran 2020 oleh Bupati Dompu dan Ketua DPRD. (MD/Tim)