Dompu – metrodompu.com, Dalam rangka melayani masyarakat miskin yang membutuhkan akses rasa keadilan, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Barat menyediakan Pelayanan bantuan hukum gratis bagi warga miskin yang ada di Nusa Tenggara Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Provinsi NTB, Dr. Harniati, disela – sela acara Deklarasi Lapas Dompu menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Sabtu, 20 Pebruari 2021.
Dr. Harniati menjelaskan “Demi memberikan rasa keadilan kepada masyarakat miskin, sebanyak 20 Pengacara telah menandatangani kontrak dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi NTB, agar masyarakat miskin benar-benar dapat memperjuangkan haknya, dan akan dibiayai oleh Kanwil per kasus sebanyak Rp. 5 juta, jelasnya.
Untuk itu disampaikan kepada masyarakat miskin, bilamana membutuhkan bantuan hukum secara gratis bisa mendaftarkan kasusnya di Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terdekat yang selanjutnya OBH yang akan mengajukannya ke Kantor Wilayah.
Tetapi meski demikian, Dr. Harniati, menjelaskan perkara yang dibiayai oleh Kantor wilayah masih sebatas perkara Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) diantaranya seperti kasus perceraian, perkelahin ringan dan sejenisnya. Selain itu Dr. Harniati, menghimbau kepada masyarakat agar bisa mendirikan OBH didaerahnya agar lebih meringankan pelayanan masyarakat.
“Kanwil Kemenkumham NTB saat ini sedang membuka pendaftaran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk mendapatkan Akreditasi, yaitu Pendaftaran verifikasi dan akreditasi calon pemberi bantuan hukum periode 2022 – 2024 gelombang I, tanggal 04 Maret – 26 Maret 2021, untuk calon pemberi bantuan hukum baru, sedangkan gelombang II, 2 Agustus – 24 Agustus 2021 untuk pemberi bantuan hukum yang sudah terakreditasi.
Dr. Harniati menambahkan bahwa hingga saat ini OBH yang telah mendapatkan Akreditasi dari Kanwil Kemenkumham Provinsi NTB sebanyak 20 OBH dan masih ada beberapa OBH yang sedang diproses Akreditasinya, jelasnya mengakhiri. (Deor)