Dompu – metrodompu.com, Kapolsek Kempo AKP. Made Sartika memimpin personelnya menangkap SS (15), warga Dusun Padamara Desa Kempo, Kecamatan Kempo yang diduga sebagai salah satu pelaku Penganiayaan secara bersama (pengeroyokan) terhadap Imam Santoso yang terjadi pada Kamis (07/01/21) sekira pukul 22.00 wita, di Dusun Padamara, Desa Kempo, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :LP/02/I/2021/NTB/Res. Dompu/Sek.Kempo tanggal 08 januari 2021.
SS merupakan buronan pihak Polsek Kempo dalam tiga minggu terakhir. Namun keuletan personel Polsek Kempo dalam pencarian akhirnya membuahkan hasil, SS berhasil ditangkap siang ini Senin (01/02/21) sekira pukul 12.30 wita di rumahnya.
Sebelumnya Polsek Kempo telah menangkap salah satu rekan SS yakni AR (25) warga Dusun Padamara, Desa Kempo pada 9 januari lalu, pukul 15.00 wita di sekitar rumahnya.
Usai ditangkap, SS digelandang ke Mapolsek Kempo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (YIDP)