Dompu – metrodompu.com, Nasib naas dialami Jaidin Burhan alias Bala (37) warga Dusun Ncangga Desa Hu’u Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu NTB, karena beberapa bagian tubuhnya terluka akibat kena bacokan teman cekcok yang terjadi pada Minggu, 3 Januari 2021 sekira pukul 18.20 wita.
Kapolsek Hu’u, melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu. Hujaifah menjelaskan awal dari kejadian penganiayaan tersebut yaitu bertempat di Hotel Primadona Pantai Lakey telah terjadi tindak pidana penganiayaan sesuai Laporan polisi Nomor : LP/01/I/2021/NTB/RES.DOMPU/SEK.HU’U, tgl 03 januari 2021.
Korban penganiayaan bernama Jaidin Burhan alias Bala, yang merupakan warga Dusun Ncangga, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu NTB itu harus menerima kenyataan karena beberapa bagian tubuhnya yang terluka akibat sabetan parang milik korban sendiri yang dilakukan oleh pelaku Kamaludin alias Dewa, seorang laki – laki berusia sekitar 38 tahun dan berdomisli di Dusun yang sama.
Hujaifah menjelaskan Kronologis kejadiannya yaitu berawal saat korban duduk bersama pelaku serta teman – teman korban di area hotel primadona Lakey, Dusun Ncangga, Desa Hu’u, Kec. Hu’u, Kab. Dompu, beberapa saat kemudian korban serta pelaku cekcok mulut sehingga pelaku merasa emosi dan melemparkan sebuah cobek ke arah korban, setelah itu pelaku kembali merebut sebuah parang milik korban yang berada di pinggang korban yang mana parang milik korban tersebut digunakan oleh pelaku untuk melakukan pembacokan terhadap korban. Selain melakukan pembacokan, pelaku juga sempat membanting korban. Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek pada bagian pergelangan tangan kirinya, luka lecet pada bagian punggung, kemudian bagian kepala, serta kaki korban.
Saat ini Piket jaga Regu I Polsek Hu’u sudah mengamankan pelaku di Mako Polsek Hu’u. Situasi masih dalam keadaan aman terkendali. (YIDP)