Dompu – metrodompu.com, Seorang remaja berusia 20 tahun berinisial DM warga Desa Bakajaya Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB harus mendekam di tahanan Mapolres Dompu lantaran membawa Narkoba jenis Shabu golongan I bukan tanaman.
Kasat Narkoba, melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu. Hujaifah, menjelaskan kronologis penangkapan terduga yaitu “Pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2020 sekitar Pukul 15.30 wita Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu”.
Terduga disekap Tim Satresnarkoba Polres Dompu di Pinggir jalan raya depan SMPN 3 Woja Kelurahan Montabaru Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Hujaifah menjelaskan dari terduga diamankan 4 (empat) gulung plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dililit dengan menggunakan lakban warna hitam yang ditemukan di kantong sebelah kanan depan milik terduga dengan berat bruto 3,01 (tiga koma nol satu) .
b. 1 (satu) buah kotak rokok surya 12 yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah tabung kaca.
c. 1 (satu) bundle plastik klip transparan kosong.
Adapun kronologisnya “Berawal dari Informasi yang didapatkan oleh Anggota Sat Resnarkoba dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan raya depan SMPN 03 WOJA yang diduga sedang membawa narkotika jenis shabu, berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu langsung menuju ke TKP dan menemukan sdr. DM yang sedang berdiri dipinggir jalan, setelah itu sekitar pukul 15.25 wita tim mengamankan terduga dan memanggil masyarakat sekitar untuk menyaksikan proses penggeledahan badan setelah di lakukan penggeledahan terhadap terduga, tim kemudian menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu di kantong celana sebelah kanan depan yang digunakan terduga, kemudian berdasarkan barang bukti tersebut tim membawa terduga dan barang bukti ke kantor Polres Dompu guna mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut. (YIDP)
*