Dompu, – metrodompu.com, Jajaran Kepolisian Sektor Dompu Kota, Polres Dompu berhasil menangkap tiga orang pelaku perampokan spesialis rumah yang kerap beraksi di sekitar wilayah Kelurahan Bali satu dan Kota Baru, dua orang pelaku lainnya masih diburu polisi.
Komplotan ini beraksi di dua lokasi yang berbeda, yakni di rumah warga di Kelurahan Bali satu dan di Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Dari aksinya, para pelaku berhasil menggasak barang-barang elektronik dan uang tunai hingga mencapai Rp 20 juta.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut adalah PR alias Galang (24), asal Kota Baru Bada, FA Saputra alias Fandi, (24) asal Dorotoi dan ARG (27), warga Desa Sorisakolo. Ketiganya ditangkap pada lokasi yang berbeda. Sementara pelaku yang masih diburu adalah Roy (22) dan Agus alias Paul (22).
Pelaku ARG ditangkap ketika sedang duduk di pangkalan ojek, kemudian diinterogasi dan mengaku beraksi bersama dua temannya yakni PR dan FA. Petugas kemudian menangkap teman-temannya itu di Taman Kota dan di Dorotoi, Kamis (19/11/2020) malam.
Ketiga pelaku ini ditangkap pada Kamis (19/11) dini hari oleh Timsus Polsek Dompu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Dompu Aipda Haryanto.
Mereka diketahui beraksi di salah satu rumah yang berada di kelurahan Bali satu pada Jumat (16/10) lalu. Dengan masuk menyelinap, para pelaku berhasil menggasak satu unit Laptop, Printer dan alat Scanner.
Pelaku terekam kamera CCTV di toko penjualan barang-barang elektronik yang kemudian dijadikan bukti polisi untuk melakukan penangkapan.
Selang satu bulan kemudian, pelaku Ardi Rangga Nata kemudian kembali melakukan perampokan bersama dua orang rekannya yakni AGS alias Paul (22) dan R (22) di salah satu rumah yang berada di Lingkungan Kota Baru pada Rabu (18/11) dini hari.
Di lokasi ini, para pelaku menggasak uang tunai Rp 8 juta yang ditemukan dibawah tempat tidur korban dan 2 unit handphone. Mereka masuk kedalam rumah korbannya dengan cara menaiki pagar tembok dan masuk ketika korban tengah melakukan sholat subuh.
Pelaku FA masuk kedalam rumah dan mengambil uang Rp 8 juta yang disimpan di bawah lantai tempat tidur, 2 unit handphone diatas tempat tidur korban. Selanjutnya Fandi menyerahkan hasil curian tersebut kepada Agus Paul kemudian AGS memberikan kembali uang Rp 800 ribu sebagai imbalan.
Usai menangkap tiga pelaku tersebut, Timsus Polsek Dompu kemudian mencari keberadaan AGS dan R. Sayangnya, keduanya berhasil kabur setelah ketiga rekannya itu diketahui telah ditangkap lebih dulu.
Ketiga pelaku memiliki peranan masing-masing di setiap aksinya di dua TKP yang berbeda. Petugas yang melakukan pencarian terhadap AGS dan Rdi rumahnya, akan tetapi kedua pelaku sudah mengetahui atas penangkapan komplotan temannya sudah diamankan ke Polsek Dompu, dan sampai saat ini kedua pelaku masih dalam pencarian anggota Timsus Polsek Dompu. (YIDP)