Dompu – metrodompu.com, Berkas perkara Kasus Pembunuhan yang dialami Almarhum Muhammad Iksan (33 tahun) yang diduga dilakukan MS (28 tahun) dinyatakan lengkap setelah pihak kepolisian menerima surat dari Kejaksaan Negeri Dompu yang menyatakan Berkas perkara tersebut lengkap (P-21)
Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU. Ivan Roland Cristofel S.T.K membenarkan bahwa berkas perkara pembunuhan di Tolokalo Kempo sudah lengkap.
Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada selasa (18/08/20) Sekira pukul 03.00 wita, di jalan lintas Kempo – Calabai, Desa Tolokalo, Kecamatan kempo, Kabupaten Dompu tersebut sempat menjadi misteri karena saat itu MS menciptakan alibi seakan akan korban mengalami kecelakaan terlindas truk sehingga korban mengalami luka di kepala dan berdarah sampai meninggal dunia.
Terkait adanya kejanggalan tentang meninggalnya korban pihak kepolisian berkoordinasi dengan pihak keluarga agar jenazah korban yang sudah dikubur digali kembali untuk dilakukan autopsi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan, Autopsi dilakukan pada jumat 21 Agustus 2020. Sekira pukul 13.00 wita.
Selanjutnya pihak penyidik mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Dari hasil pengembangan penyidikan, terungkap fakta bahwa yang melakukan pembunuhan itu adalah MS yang tak lain adalah ipar korban.
Dihadapan penyidik, MS mengaku telah membunuh MS dengan cara menimpuk kepala korban dengan menggunakan sebuah batu, MS menjelaskan, MS membunuh korban karena tidak dipercayai untuk mengemudikan truck milik korban.
Setelah menerima surat dari pihak kejaksaan, Pihak penyidik selanjutnya melaksanakan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) Senin 16 November 2020 di kantor Kejaksaan Negeri Dompu. (YIDP)