Dompu – metrodompu.com, Tim Puma Polres Dompu berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial JN warga Bolonduru, Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu di kediamannya, Senin, 26 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WITA.
Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Rikin Darmawan Alias Rikin (30 tahun), warga Dusun Nowa, Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu yang terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2020 sekitar pukul 23.30 wita.
Penangkapan terduga pelaku berawal tim mendapat Informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku pembacokan sedang berada di rumahnya. Tim Puma yang dipimpin Bripka. Zainul Subhan, langsung menuju ke kediaman terduga pelaku.
Sesampainya di kediaman terduga pelaku, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan satu bilah parang panjang sekitar 40 cm. Terduga pelaku diamankan ke Mako Polres guna penyidikan lebih lanjut.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat 11 Oktober 2020 sekitar pukul 23.30 wita telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan JN terhadap korban Rikin Dermawan Als Rikin sesuai Nomor : LP/ K / 68 / IX / 2020 / NTB / Res. Dompu Tgl 12 Oktober 2020.
Korban mengisahkan saat itu korban bersama-sama dengan beberapa orang temannya sedang duduk nongkrong di Lapangan Bola Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Beberapa saat kemudian datang terduga pelaku sambil membawa sebilah parang dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Terduga pelaku melancarkan aksinya dengan cara memegang sebilah parang menggunakan tangan kanannya kemudian membacok lutut sebelah kiri korban sebanyak 1 kali.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke SPKT Sektor Woja untuk ditindak lanjuti. Atas laporan tersebut Tim Puma melakukan penyelidikan keberadaan terduga dan akhirnya berhasil diamankan.
Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUH Pidana. (YIDP)