Jakarta – metrodompu.com. Polisi telah melakukan gelar perkara terkait dugaan keterlibatan dua oknum petugas Lapas Kelas I Tangerang dalam kaburnya narapidana Cai Changpan.
Dilansir dari metroonlinentt.com, bahwa dari hasil gelar perkara, kedua oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
“Hasil gelar perkara kemarin, kedua oknum, yaitu Wadanru 2 dan PNS kesehatan di Lapas Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada detikcom, Selasa (6/10/2020).
Yusri mengatakan keduanya dinilai lalai karena membiarkan napi Cai Changpan kabur dari dalam Lapas.
Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Tangerang Kota.
“Masih kita dalami apakah ada keterlibatan yang lainnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kombes Yusri menyampaikan kedua oknum tersebut membantu pelarian napi WN China itu.
Mereka membantu membelikan Cai Changpan alat penyedot air.
“Ada indikasi sementara ini dua pegawai sipir ini melakukan kelalaian yang bisa dipersangkakan Pasal 426 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Kedua petugas itu diketahui merupakan sipir Lapas berinisial S serta PNS di Lapas yang juga berinisial S.
Berikut ini bunyi Pasal 426 ayat 1:
“Pegawai negeri yang diwajibkan menjaga orang yang ditahan menurut perintah kekuasaan umum atau keputusan atau perintah hakim dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan dirinya atau dengan sengaja melepaskan orang itu, atau dengan sengaja menolong orang itu dilepaskan atau melepaskan dirinya, dihukum penjara selama – lamanya empat tahun.”
Sementara itu, tim gabungan masih melakukan pencarian terhadap Cai Changpan di Hutan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Area pencarian Cai Changpan diperluas untuk mempersempit ruang geraknya. (MD/YIDP-Rio/S:detikcom).