Dompu – metrodompu.com
Seorang kakek berinisial AS (62 tahun) diamankan Pihak Kepolisian Resor Dompu atas dugaan telah melakukan tindak pidana yaitu mencabuli dan menyetubuhi cucunya D (13 tahun), tindakan Asusila tersebut dilakukan di rumahnya Dusun Ganta, Desa Jala, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Seperti yang dikisahkan D, pada sekitar maret 2019 sekitar pukul 14.30 wita sepulangnya dari sekolah. Kala itu ia sedang tidur siang, tiba tiba tersadar (bangun dari tidur) karena merasakan ada remasan dan rabaan dibagian payudara dan alat kelaminnya, hal lain yang membuat D sangat terkejut kala mengetahui tangan dalam keadaan terikat menggunakan tali serta melihat AS berdiri disisinya dalam keadaan telanjang.
mengetahui hal itu D berusaha berontak namun tak berdaya karena tangannya sudah “dilumpuhkan”, ditambah pula dengan ancaman dari AS akan membunuhnya jika ia berteriak dan menceritakan pada orang lain”. Karena ancaman itu D merasa takut dan pasrah saat itu sembari menangis dengan pelan.
Ketidakberdayaan dan rasa takut D dimanfaatkan AS untuk melampiaskan nafsu birahinya yang tak terbendung saat itu, AS sedikitpun tak menggubris dan merasa iba atas isak tangis D yang merasa takut dan kesakitan, AS terus saja melancarkan aksi bejatnya menyetubuhi D yang saat itu masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar.
Merasa bisa menaklukkan D atas insiden pertama sehingga AS sering mengulang perbuatan bejatnya, namun tidak dengan cara diikat hanya dengan ajakan dan ancaman akan dipukuli/dibunuh. Lebih lanjut D menjelaskan, AS mengajaknya pada siang hari ketika rumah dalam keadaan sepi dan memastikan isterinya/neneknya D (Syamsiah) pergi ke ladang.
Tak tahan dengan perlakuan AS yang kerap mengulang perbuatannya, sehingga D pernah menceritakan hal tersebut pada waktu yang berbeda ke bibinya (Astuti) dan neneknya (Syamsiah). Dari keduanya, D mendapat jawaban yang sama karena keduanya tidak yakin dengan penuturan D ” Jangan ngomong begitu, takut jadi fitnah. Kalau ditahu oleh paman mu nanti mereka bisa ngamuk dan membunuh kakek mu”
Seiring berjalannya waktu, cerita tersebut rupanya terendus oleh pihak keluarga dari ibunya D, kemudian mereka menanyakan ke Astuti dan Syamsiah. Keduanya membenarkan bahwa D pernah cerita hal itu, selanjutnya pihak keluarga menanyakan ke D lalu D membeberkan ihwal bejat sang kakek yang sudah menyetubuhinya berulang kali dan bahkan sudah tak ingat berapa kali.
Mengetahui hal tersebut pihak keluarga melaporkan ke Mapolres Dompu, merespon laporan pihak keluarga korban, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu. ivan Roland Cristofel STK memerintahkan kepada penyidik segera memeriksa saksi saksi. Setelah tercukupinya bukti dari hasil pemeriksaan saksi termasuk saksi korban, selanjutnya AS ditangkap di rumahnya dan saat ini diamankan di Polres Dompu seraya menunggu pembuktian lebih lanjut dari hasil penyidikan.
Atas perbuatan yang dipersangkakan kepadanya, AS dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 (1) UURI No.23 tahun 2002.tentang perlindungan anak dengan ncaman hukuman 15 tahun Penjara dan denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Sekedar diketahui D merupakan anak satu satunya dari pasangan Z dan PR namun keduanya bercerai saat D berusia satu tahun. Pasca perceraian itu PR memutuskan untuk bekerja ke luar negeri sebagai TKW dan D tinggal bersama orang tua dari ibunya. Saat D berusia sekitar 9 tahun bapaknya mengambil D untuk di asuh oleh orang tuanya (Syamsiah) yang telah menikah dengan AS. AS merupakan suami ke dua dari Syamsiah, maka AS adalah bapak tirinya Z dan atau kakek tirinya D. (Khoirul Iman)