Dompu – Metrodompu.com
Tim PUMA Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur pada hari Rabu (26/08/20) sekitar pukul 03.00 wita yang diduga dilakukan SAB (45 th) yang beralamat di Dusun Sorimangge, Desa Sori tatanga, kecamatan Pekat terhadap korban SC (16 th) yang terjadi pada bulan Pebruari 2020 sekitar pukul 01.00 wita (dini hari).
Kapolsek Pekat, IPDA. Muh. Sofyan Hidayat, SH, melalui Paur Humas Polres Dompu, Aiptu. Hujaifah, menjelaskan kronologisnya yaitu “Pencabulan dan persetubuhan tersebut terjadi pada beberapa bulan lalu, menurut pengakuan korban pada bulan Februari 2020 sekitar pukul 01.00 wita, saat itu korban sedang tidur didalam kamarnya dan terduga tiba tiba masuk menyelinap didalam kamar korban dan langsung menjalankan aksinya dengan meraba payudara korban, merasakan aksi terduga tersebut korban melakukan perlawanan dan hendak berteriak namun terduga langsung menutup mulut korban dan membuka celana korban selanjutnya terduga menyetubuhi korban dan mengancam akan dianiaya jika memberitahukan kepada orang lain.
Seiring berjalannya waktu atas kejadian tersebut korbanpun hamil dengan usia kehamilan kehamilan sekitar 7 (tujuh) bulan dan hal tersebut diketahui oleh pihak keluarga korban dan atas kejadian tersebut pihak korban melaporkan ke Mapolsek pekat.
Mendapatkan laporan tersebut Kapolsek pekat IPDA. Muh. Sofyan SH, melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Iptu. Ivan Roland Cristofel S.T.K selanjutnya kasat Reskrim mengarahkan untuk ditangani di Polres Dompu unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan dibuatkan Laporan polisi dengan nomor : LP/ K / 350 / VIII / 2020 / NTB /Res Dompu, Tanggal 26 Agustus 2020. selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan Tim PUMA untuk segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Menindaklanjuti perintah Kasat Reskrim, Tim PUMA dibawah pimpinan Bripka. Zainul Subhan bergerak cepat menuju Kecamatan Pekat selasa (25/08/20) sekitar pukul 17.00 wita (sesuai alamat terduga) dan segera menuju rumah terduga dan bertepatan berada di rumahnya dan dilakukan penangkapan.
Selanjutnya terduga diamankan ke Mapolres Dompu untuk diperiksa unru kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut dan kepada terduga dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Yan Irawan)