Kapolres Dompu Beberkan 3 Kasus Kriminal dan Pasal yang Disangkakan

Sen, 24 Agu 2020 01:04:57pm 2 author Metro Dompu
IMG_20200824_201552_compress34

Dompu – metrodompu.com

Kepolisian Resor Dompu menggelar Konferensi pers yang dipimpin Kapolres AKBP. Syarif Hidayat, SH, S. IK didampingi Kasat Reskrim IPTU. Ivan Roland Cristofel S.T.K di depan ruang Tipiter dan PPA, Senin (24/8/2020) siang.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres mengungkap tiga kasus selama dua pekan terakhir yakni kasus pembunuhan terhadap Iksan Pratama, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Karama Desa Tolokalo Kecamatan Kempo pada Selasa (18/8/20) pekan lalu.

Kemudian kasus pembacokan dialami Muhammad Chandra (MC) pemuda Desa Kareke TKP di belakang Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, Keluraham Bada, Kecamatan Dompu yang terjadi pada Senin (17/8/202) malam.

Terakhir, Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang dilakukan dua pelajar inisial FM (17) dan GV (17) warga di Kecamatan Woja dengan TKP di Desa Baka Jaya, terjadi pada Sabtu (22/08/20) dini hari, sekira pukul 02.00 Wita.

Kapolres Dompu mengungkapkan, meninggalnya Iksan Pratama, polisi masih mendalami motif lain dan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut dan sementara terduga pelaku inisial MM pria 27 tahun dikenai pasal sangkaan yakni pasal 338 Jo 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Selain motif utamanya yakni tidak dipercaya untuk membawa mobil truck itu, kami sedang mendalami motif lain termasuk keterlibatan bapaknya (mertua korban, red) dalam kasus ini,” ungkap Kapolres.

Kemudian kasus pembacokan dialami pemuda Desa Kareke sebagai mana yang diberitakan sebelumnya yang menyatakan bahwa dua orang terduga pelaku yang diamankan yakni IH (15) dan MA (15) setelah dilakukan pengembangan diketahui ada pelaku lain dengan inisial FZ.

“Motifnya masalah cewek, pelakunya memang ada tiga, semuanya masih pelajar satu orang masih SMP dan dua orang SMA saat ini sudah kami amankan dan pelaku utamanya inisial IH,” beber Kapolres.

Menurut Kapolres, ketiga terduga pelaku dikenakan pasal sangkaan yakni pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tidak bisa beraktifitas diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Selain itu ketiganya juga diganjal dengan pasal sangkaan yakni pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 75 huruf (c) pasal 40 ayat 1 tentang UU perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014.

“Undang-undang darurat diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, sedangkan UU Perlindungan Anak diancam pidana penjara 3 tahun 6 bulan,” beber Kapolres.

Sedangkan kasus Curat, kata Kapolres, terduga pelaku FM dan GV yang juga masih di bawah umur diganjar dengan pasal sangkaan yakni pasal 363 ayat (1).

“Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dikenakan pasal 363 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” beber Kapolres. (MD01)

Baja Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed

Kejuaraan Catur Antar Pelajar Digelar

Jum, 6 Sep 2024 12:46:53pm

Kota Bima – Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kota Bima, pagi ini Jumat (6/9/2024) melaksanakan Kejuaraan Catur antar Pelajar se Kota...

Kalapas Klas IIB Dompu Berganti, H. A. Halik Dimutasi ke Papua Barat

Jum, 6 Sep 2024 12:29:46pm

Dompu, metrodompu.com - Jum'at, 6 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 wita, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Dompu Berganti. Pergantian orang nomor...

LBH SAPU JAGAD Laporkan Dugaan Korupsi Pembanguan Kantor Gedung Kecamatan Miri

Kam, 5 Sep 2024 11:10:27pm

Indikasi Penyalahgunaan Anggaran Pembangunan Kantor Gedung Kecamatan Miri Dilaporkan Ke Inspektorat Sragen Sragen, metrodompu.com - Dewan Pimpinan...

Pengedar Sabu di Soritatanga Diciduk dan Digelandang ke Mapolres Dompu

Kam, 5 Sep 2024 11:28:34am

Dompu, metrodompu.com - Seorang pengedar sabu, diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, Selasa (3/9/2024) sekira pukul 21.45 Wita, di sebuah...

MPC Pemuda Pancasila Dompu Gelar MUSCAB

Ming, 1 Sep 2024 12:28:45pm

Dompu, metrodompu.com - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Dompu, Minggu, (1/9/2024) pagi menggelar Muscab ke V Tahun 2024 di...

Polsek Pekat Cooling System Cegah Gangguan Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024

Sab, 31 Agu 2024 02:20:40am

Dompu, metrodompu.com - Telah dilaksanakan kegiatan Cooling System yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pekat, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H.Pada hari...

Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 79 di SMAN 2 Woja, Khidmat

Sab, 17 Agu 2024 11:45:32pm

Dompu, metrodompu.com - Pada peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 tanggal 17 Agustus 2024, SMA Negeri 2 Woja melaksanakan upacara...

Sebanyak 319 Narapidana Lapas Dompu dapat Remisi dari Menkumham

Sab, 17 Agu 2024 11:07:19pm

Dompu metrodompu.com - Sebanyak 319 narapidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan kelas 2B Dompu Nusa tenggara Barat pada peringatan hari...

Gudep Pramuka SMKN 1 Manggelewa Raih Juara Umum di Perkemahan Akbar

Kam, 15 Agu 2024 08:55:05am

Dompu, metrodompu.com - Gugus Depan (Gudep) Pramuka SMK.Negeri 1 Manggelewa Kabupaten Dompu raih juara umum dalam Perkemahan Akbar memperingati HUT...

PT. STM Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Kam, 15 Agu 2024 08:04:23am

PT. SUMBAWA TIMUR MINNING (PT. STM) KABUPATEN DOMPU - NTB Mengucapkan : DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 79 17 AGUSTUS 1945 17 AGUSTUS...

Berita Terbaru

Kriminal

Pendidikan

Visitor