Dompu – Metrodompu.com
Kejahatan narkoba benar – benar membuat pelaku terbuai, nyaris tiap hari penangkapan terhadap pelaku yang terlibat langsung terhadap barang haram ini, tapi tetap saja tidak membuat pelaku jera, seperti yang terjadi di Dompu hari ini, Sabtu (15/8).
Kasat Narkoba, IPTU. Tamrin, S. Sos, melalui Paur Humas Polres Dompu, Aiptu. Hujaifah, menjelaskan kronologisnya yaitu, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu kembali melakukan penangkapan terhadap seorang terduga penyalahguna dan pengedar gelap narkotika golongan satu jenis shabu shabu RS (19th) yang merupakan warga Kabupaten Sumbawa, pada hari Sabtu (15/08/20) sekitar pukul 17.40 wita bertempat di Jalan Lintas Pertokoan depan Hamed Market, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 2 (dua) laki laki yang berboncengan dan dicurigai akan bertransaksi dalam hal jual beli narkoba. Keduanya menggunakan sepeda motor jenis vixion berwarna merah di sekitar hamed market.
Atas informasi tersebut selanjutnya pada saat mendapatkan informasi tim opsnal menghubungi Kasat Narkoba polres Dompu IPTU TAMRIN S,Sos. Selanjutnya Kasat narkoba memerintahkan Ka tim Bripka. Muamar kadafi untuk mengumpulkan anggota opsnal dan segera melakukan penyelidikan terhadap 2 laki laki yang di curigai tersebut dan melakukan penangkapan jika cukup bukti.
Menindaklanjuti perintah Kasat narkoba anggota opsnal mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, pukul 17.25 wita ada terlihat 2 (dua) orang laki laki sedang berboncengan menggunakan sepeda motor vixion berwarna merah sesuai informasi yang di rangkum.
Tim opsnalpun langsung melakukan penghadangan,saat proses penghadangan tim opsnal berhasil mengamankan yang dibonceng karna sepeda motor yang dikendarai lajunya cepat,tim opsnal hanya berhasil mengamankan satu orang yang sempat membuang bungkusan rokok Gudang garam surya 12 sedangkan yang mengendrai sepeda motor berhasil melarikan diri. Sempat dilakukan upaya pengejaran namun yang bersangkutan berhasil kabur.
Tim opsnal mencurigai bungkusan rokok yang dibuang oleh terduga, selanjutnya warga yang berada di sekitar TKP dipanggil oleh tim opsnal untuk turut menyaksikan proses penggeledahan terhadap terduga dan pemeriksaan bungkusan rokok yabg dibuang terduga.
Dan pada saat dibuka bungkus rokok gudang garam surya 12 di temukan 8 (delapan) poket kristal bening berukuran kecil yang diduga jenis shabu shabu , dan 1 poket kristal bening berukuran besar yang juga diduga jenis shabu shabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan diinterogasi di TKP terkait pemilik Narkotika dan didapat dari mana, terduga mengakui di hadapan masyarakat bahwa barang narkotika tersebut miliknya dan didapat dengan membeli dari seseorang warga Kel. bada yang berinisial D.
Selanjutnya tim Opsnal meminta kepada terduga untuk menunjukkan rumah tempat ia beli dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah tersebut namun tidak ditemukan barang bukti lain.
Selanjutnya terduga diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut dan adapun rincian barang bukti :
1). 8 (delapan) bungkus plastik klip berukuran kecil yang di dalamnya terdapat serbuk kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu dengan rincian berat
– bruto 0.31 gr
– bruto 0.31 gr
– bruto 0.31 gr
– bruto 0.31 gr
– bruto 0.31 gr
– bruto 0.32 gr
– bruto 0.32 gr
– bruto 0.33 gr
1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang di dalamnya terdapat serbuk kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.13 gr
Jumlah total Barang bukti jenis shabu shabu 3.65 gr.
2). 1( satu ) Buah handphone Merk oppo warna hitam
3). Dompet kulit warna coklat
4). Korek api
5). Sebungkus rokok surya 12
Kepada terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. (MD-01)