Dompu – Metrodompu.com
Sat resnarkoba polres Dompu kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki berinisial RS, umur 23 tahun, Pekerjaan Tukang Parkir di pasar Dorobata, alamat Desa matua krcanatan Woja kabupaten Dompu.
Yang bersangkutan pelaku pemilik dan penyalahguna Narkoba jenis shabu, penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 10 agustus 2020 pukul 17.30 wita bertempat di Perempatan persinggahan Jln. Lintas Provinsi, Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Penangkapan dilakukan Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada laki laki yang di duga membawa narkotika di Perempatan persinggahan Jln Lintas Provinsi, Dusun Selaparang , Desa Matua , Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Atas informasi tersebut anggota team opsnal melaporkan kepada Kasat Narkoba polres Dompu IPTU. TAMRIN, S,Sos. Kasat narkoba memerintahkan Ka team untuk mengumpulkan anggota opsnal kemudian melakukan penyelidikan terhadap laki laki yang di duga membawa Narkoba sesuai informasi dari masyarakat tersebut. setelah diberikan arahan oleh Kasat Narkoba Iptu. Tamrin S.Sos selanjutnya anggota opsnal mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan pemantauan di sekitar lokasi, pukul 17.25 wita ada terlihat dua laki laki sedang berjalan dipinggir jalan tidak jauh dari TKP sesuai informasi.
Anggota Tim opsnal mendekati dua laki laki tersebut, namun setelah melihat adanya anggota opsnal yang mendekat salah seorang dari keduanya langsung melarikan diri dan berhasil lolos dari kejaran anggota opsnal dan hanya satu orang yang berhasil ditangkap.
Selanjutnya terhadap terduga pelaku dilakukan penggeledahan badan, namun sebelum dilakukan penggeledahan terhadap terduga, anggota opsnal narkoba memanggil warga yang berada disekitar TKP untuk turut menyaksikan pelaksanaan penggeledahan dan pencarian barang bukti disekitar TKP tersebut dan oleh anggota opsnal terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas.
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu unit telepon genggam ( HP) warna merah Merk Samsung di saku celana depan sebelah kiri, dan uang sebesar Rp 24.000 di saku celana depan sebelah kanan.
Selanjutnya anggota tim memeriksa tempat sekitar areal TKP di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu yang digabung didalam satu bandel plastik klip ukuran besar dan juga satu kotak korek api, setelah mendapatkan barang bukti tersebut anggota Opsnal langsung membawa terduga dan barang bukti ke Mapolres Dompu guna dilakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan kepada RS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. (MD-01)