Bima – Metrodompu.com
Kapolres Bima, AKBP. Gunawan Tri Hatmoyo, S.IK menegaskan bahwa tidak ada penembakan sama sekali saat aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Bima, senin siang (27/7/2020).
Ketegasan Kapolres Bima, menyusul berhembus isu bahwa salah satu dari massa Pendemo ada yang terkena tembakan Anggota Polisi. “Bagaimana mungkin Ia terkena tembakan, sementara Anggota saya dilapangan tidak menggunakan senjata api”, tandas Kapolres.
Kapolres menambahkan, Pihaknya ketika mengawal dan mengamankan aksi demonstrasi lebih mengedepankan pendekatan secara humanis dan komunikasi yang santun, karena ini bagian dari peran Polisi sebagai Pelindung dan Pengayom Masyarakat, ungkap AKBP Gunawan.
Demikian halnya, sambung Kapolres, saat demonstrasi sekelompok pemuda mengatasnamakan Front Rakyat Merdeka, senin siang, Polisi tidak pernah mengeluarkan tembakan senjata Api dan peluru tajam, karena dalam pelayanan aksi demo tidak boleh menggunakan dan membawa senjata api. lalu bagaimana bisa ada korban penembakan, timpal Kapolres.
Gunawan kembali menegaskan, bahwa dalam melaksanakan tugasnya terkait pengawalan dan pengamanan unjuk rasa telah melakukan upaya negosiasi secara humanis, serta tahapan pengamanan secara prosedural.
Kapolres Bima menceritakan bahwa Para Demonstran yang melakukan aksi di depan Kantor Bupati Bima, Senin (27/7) siang, melakukan blokade jalan protokol, tentu ini sangat mengganggu para pengguna jalan. Himbauan dan negosiasi sudah dilakukan namun massa aksi tidak mengindahkan himbauan dari pihak keamanan.
Bahkan tidak sedikit para pengguna jalan, yang sangat terganggu akibat aksi tersebut, yang mengeluarkan cacian dan kata-kata kasar kepada Para Demonstran. Menghindari bentrok antara pengguna jalan dengan Para Demonstran, Polisi akhirnya membubarkan paksa Para Pendemo dan membuka secara sempurna pemblokaderan tersebut dengan tembakan gas air mata.
Pasca tembakan gas air mata tersebut dan pembubaran paksa oleh Pihak Kepolisian, Masa Aksi secara membabi buta melakukan aksi pelemparan, bahkan ada Anggota Polisi yang terkena lemparan batu. Disamping itu tentu dikhawatirkan lemparan tersebut mengenai para Pengguna jalan, tandas Kapolres.
“Jadi kalau dikatakan massa aksi bentrok fisik dengan Anggota Kepolisian itu tidak benar. Kita malah menghindari, agar para Pendemo tidak bentrok dengan para pengguna jalan yang teriak-teriak karena jalan diblokir. Bahkan dikhabari ada salah satu Pendemo yang terjatuh, itu karena terkena gas air mata”, terang Kapolres.
AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.IK menjelaskan bahwa unjuk rasa dan menyampaikan aspirasi dan pendapat di muka umum dijamin Undang-undang No. 9 tahun 1998, namun harus dilakukan dengan cara yang damai serta menjaga kepentingan umum, tapi yang terjadi tidak seperti yang diharapkan, terang Gunawan.
Kapolres juga kembali mengingatkan, bahwa tugas Polisi mengawal dan mengamankan, jangan sampai menggiring opini yang tidak benar. Polisi dalam melakukan pendekatan dan komunikasi dengan massa demonstran dan masyarakat, lebih mengedepankan cara-cara yang Humanis dan komunikasi yang santun, pungkas Kapolres. (MD/Tim)