Dompu – Metrodompu.com
Di Hari Bhakti Adiyaksa (HBA) ke 60, Kejaksaan Negeri Dompu melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht), yang dilakukan dihalaman Kantor Kejari Dompu, Kamis (16/7/20).
Acara pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Mei Abeto H. SH, MH, dihadiri oleh Staf ahli Pemda Dompu, Drs. Burhan, M.Si perwakilan Bupati Dompu, Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Muhklasudin, SH, MH, Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, SIK, Dandim 1614/Dompu Letkol Inf Ali Cahyono, S.Com, Kepala Sekretariat BNK Dompu Drs. Zulkifli Lubis, Ketua FKUB Dompu Drs. Dahlan Har.
Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan berupa.
Sabu-sabu seberat 188,95 gram
– Ekstasi 18 butir
– Ganja 4kg
– Senjata api (Senpi) rakitan 14 Pucuk
– Senjata tajam (Sejam) 20 buah
– Peluru amunisi 5 butir dan
– Handphone 16 unit.
Dikesempatan itu Kajari Dompu, Mei Abeto H. SH, MH mengungkapkan, dirinya berharap dengan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini dapat mengurangi terjadinya tindakan kejahatan di Kabupaten Dompu.
” Hari ini kita sama-sama menyaksikan, bagaimana barang bukti ini kita musnahkan supaya kejahatan di Kabupaten Dompu bisa berakhir” ungkapnya.
Acara berlangsung aman dan lancar yang dimulai sejak pukul 09.30 wita hingga usai pukul 10.30 wita.(MD-01)