Dompu – Metrodompu.com
Kasus pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi pada sabtu (11/7) bertempat di rumah warga (korban) Yasub (40 th) di Desa saneo, Kecamatan Woja, yang diduga dilakukan oleh EB alias OJ (24 th) yang juga beralamat di Desa Saneo.
Pencurian kendaraan bermotor tersebut dilaporkan oleh korban Pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020. Atas dasar laporan tersebut (LP/K/292/VII/2020/NTB/Polres Dompu). Tanggal 13 Juli 2020. TKP Desa Saneo, Kecanatan Woja, Kabupaten Dompu. Sesuai dengan keterangan korban sepeda motor miliknya yang telah dicuri adalah 1 (satu) unit Honda Revo warna hitam dengan No. pol EA 2132 PA.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU. Ivan Roland Cristofel, S.T.K memerintahkan tim Puma yang dipimpin BRIPKA. Zainul Subhan untuk segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi terkait curanmor tersebut.
Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa yang melakukan Pencurian tersebut adalah EB alias OJ yang bersangkutan diketahui merupakan Residivis dalam kasus Curanmor.
Setelah mendapatkan fakta demikian,Tim Puma melakukan pencarian keberadaan EB alias OJ.
Alhasil tim Puma menemukan EB alias OJ pada saat sedang mengendarai sepeda motor yang dicurinya tersebut dan atas pengakuannya EB alias OJ hendak mencari peminat lalu menjual sepeda motor tersebut.
Pada saat itu pula Tim Puma melakukan penyergapan dan penangkapan di Desa Saneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada saat diperiksa pelaku memberikan keterangan dan menjelaskan modus operandi dari pencurian yang ia lakukan yaitu pelaku memasuki areal pekarangan rumah korban dan menghampiri sepeda motor yang diparkir oleh korban diemperan rumahnya setelah itu pelaku menghidupkan mesin sepeda motor yang diawali dengan cara paksa menggunakan kunci pas ukuran 8 dan kunci shock yang sudah di modifikasi menjadi runcing dan selanjutnya membawa kabur sepeda motor tersebut.
Saat ini terduga pelaku ditahan di Mapolres Dompu dan dijerat dengan pasal 363 KHU.
Barang bukti yang berhasil disita :
– 1 (satu) SPM Honda Revo Warna Hitam, dengan Nomor Rangka : MH1JBE11XDK593065 dan Nomor Mesin : JBE1E-1584968, serta Nomor Polisi : EA 2132 PA,
– 1 (satu) Satu buah kunci Pas 8
– 1 (Satu) Buah anak kunci Sok yang sudah dituncingkan sehingga jika digambungkan dengan kunci Pas 8 maka akan menjadi kunci leter L
– 1 (Satu) Lembar STNK An. Pemilik M. NUR (MD-01).