Dompu – Metrodompu.com
Timsus Satuan Resnarkoba Polres Dompu yang dipimpin AIPDA. Yusuf SH, bersama dengan anggota Polsek Manggelewa Pada hari Minggu, 5 Juli 2020 pukul 20.30 wita, melakukan Penggeledahan rumah MT alias JM (Lk 34) dan FD (Pr 33) keduanya merupakan suami istri yang diduga sebagai pelaku pidana penyalahgunaan narkoba di Dusun Madalandi, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu NTB.
Kapolres Dompu melalui Paur Humas Polres Dompu, Aiptu. Hujaifah, menjelaskan bahwa “Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU. TAMRIN, S.Sos mendapat informasi dari Kapolsek Manggelewa, IPDA. Redho Rizky S.Tr.K dan kanit Reskrim Polsek Manggelewa AIPTU. Syahrir, terkait adanya penggrebekan di rumah terduga pelaku Penyalahgunaan narkoba di Dusun Madalandi, Desa Soriutu.
Menurut informasi yang didapat oleh Kasat Narkoba bahwa sebelumnya telah dilakukan penggrebekan oleh Bhabinkamtibmas Desa Soriutu, Brigadir. Sugianto dan didampingi oleh Kepala Desa Soriutu namun pemilik rumah saat itu berhasil melarikan diri dengan cara loncat lewat jendela samping rumah.
Menindaklanjuti perihal informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan Katimsus Opsnal Satresnarkoba beserta anggotanya agar menuju ke TKP untuk melakukan pengecekan kebenaran dari informasi tersebut dan penggeledahan rumah.
Sesampainya anggota Timsus Sat Resnarkoba di TKP didampingi oleh anggota Polsek Manggelewa memang tidak melihat keberadaan MT dan FD kemudian timsus melanjutkan misi yaitu reka ulang penggeledahan rumah. Dan sebelum dilakukan penggeledahan rumah Katim Sus memanggil warga yang berada di sekitar TKP untuk menyaksikan penggeledahan rumah dengan terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada warga yang menyaksikan.
Hasil dari penggeledahan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa :
– 2 (dua) bungkus besar plastik klip yang didalam berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu.
– 7 (dua) bungkus kecil plastik klip yang didalam berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu
(Jumlah barang bukti dengan berat kotor 5,32 gram).
– Uang sejumlah Rp. 10.970.000,00.
– 1 bundel plastik klip tranparans.
– 2 buah skop.
– 2 tabung kaca.
– 3 buah handphone.
– 2 buah korep api.
– 1 buah gunting
Selanjutnya Barang Bukti di amankan dan di bawa ke Polres Dompu guna pemerikasaan lebih lanjut.
Upaya penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut terus dilakukan oleh anggota Satresnarkoba dengan terus melakukan penyelidikan keberadaan keduanya.
Dan dari hasil pengembangan penyelidikan, Timsus medapat informasi bahwa MT dan FD sudah berada di rumahnya dan atas informasi tersebut pada hari ini Kamis (09/07) sekitar pukul 14.10 wita anggota timsus melakukan pencarian kerumah terduga.
Sesampainya dirumah terduga, anggota timsus menanyakan keberadaan kedua terduga dan dari pihak keluarga menjelaskan bahwa kedua terduga tidak pernah kembali ke rumah setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumahnya.
Mengetahui kedatangan timsus, pemilik rumah lagi lagi berusaha kabur dan mengelabui polisi, namun anggota timsus sempat melihat secara sepintas ada seseorang yang keluar lewat pintu belakang rumah kemudian masuk kerumah sebelah kiri (rumah tetangga) terduga. Anggota timsus mencurigai bahwa itu adalah salah satu terduga.
Lalu anggota timsus masuk kerumah yang dituju oleh terduga dan melakukan pemeriksaan dan pencarian dan kemudian didapati FD sedang bersembunyi di belakang pintu. Kemudian anggota timsus mengamankan FD ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut dan kepadanya dipersangkakan :
*** Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dipidana dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar
*** Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika ,barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar. (MD-01)