Dompu – Metrodompu.com
Rabu (08/07/2020) di Aula Pendopo Bupati Dompu, Pemda Dompu menghadirkan jajaran terkait pendidikan untuk rapat koordinasi persiapan pelaksanaan tahun ajaran baru 2020/2021.
Dalam rapat ini, Bupati Dompu menjelaskan berdasarkan data kewaspadaan covid-19 per 3 Juli 2020, Kabupaten Dompu dalam kondisi zero covid-19.
Di hari Jum’at (02/06/2020) lalu, melalui momen senam merah putih yang berlangsung di Lapangan Beringin Dompu, telah dilounching new normal, dengan demikian masyarakat telah melakukan berbagai aktivitasnya sebagaimana biasa dengan tetap mentaati protokoler kesehatan covid-19, jelas Bupati HBY.
Keadaan dimaksud diperkuat dengan hasil rapat koordinasi antara Bupati Dompu dengan jajarannya, Selasa (02/07/2020) yang menguraikan bahwa sampai saat ini tidak ada kasus baru positif covid-19, di daerah ini, ungkapnya.
Berdasarkan jadwal dari Kementerian Pendidikan Nasional tahun ajaran baru akan dimulai di tanggal 13 Juli 2020, sehingga pertemuan hari ini menjadi pertemuan pra kondisi sebelum memulai tahun ajaran baru, jelasnya.
Di kesempatan yang sama, PLT, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Maman, SKM., M.MKes, menyampaikan bahwa ada 3 persyaratan yang harus dipenuhi oleh daerah dalam menerapkan New Normal.
Kabupaten Dompu, telah memenuhi ke tiga persyaratan ini yaitu; Kabupaten Dompu telah mengalami penurunan kasus positif covid-19 dan tidak ada yang meninggal dunia dalam dua minggu terakhir, tersedia alat rapid tes maupun PCR untuk Swab, dilakukan tracking kontak terhadap kasus-kasus yang positif dan terhadap rapid tes yang reaktif, dan tersedia sarana parasana kesehatan yang anatara lain; 2 rumah sakit, 68 pos kesehatan desa, 1 rumah sakit darurat, dan 8 Puskesmas, ungkap Maman.
Berdasarkan data-data ini, diambil kesimpulan bahwa untuk tingkat pendidikan SMP/MTS dan SMU/SMK dapat diselenggarakan tahun ajaran baru yang dimulai tanggal 13 Juli 2020 dengan ketentuan pelaksanaannya harus mematuhi protokoler kesehatan covid-19, pengaturan lebih lanjut didasarkan pada kemampuan sekolah masing-masing.
Selanjutnya untuk jenjang pendidikan tingkat PAUD, TK dan SD pada tangggal 13 Juli 2020, belum dibolehkan untuk melaksanakan tahun ajaran baru mengingat rata-rata siswa di jenjang pendidikan ini, belum memahami protokoler kesehatan covid-19 dan dianjurkan untuk belajar secara daring.
Diakhir rakor, Bupati Dompuvmenugaskan Kepala BPBD Kabupaten Dompu, selaku Sekretaris GTPP Covid-19, untuk memetakan sekolah yang dianggap mampu dan tidak mampu dalam menerapkan protokoler kesehatan covid-19, dan pemetaan dimaksud berguna bagi sekolah untuk memulai proses belajar mengajar di tahun ajaran baru 2020/2021. (MD-01/sumber : Pemda Dompu)