Seorang Pengedar Ganja Ditangkap, Diduga Kurir Berhasil Kabur

Sab, 4 Jul 2020 06:36:39am 9 author Metro Dompu
IMG-20200704-WA0004

Dompu – metrodompu.com

Timsus Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus Penyalahgunaan Narkotika dan memperjual belikan Narkotika yang diduga Jenis Ganja pada Jum’at (3/7) sekitar pukul 23.05 wita, bertempat diareal pertokoan tepatnya depan Toko Sentral Lingkungan Mantro, Keurahan Bada, Kecamatan Kabupaten Dompu NTB terhadap Inisial AD (20) yang beralamat di Lingkungan Mantro Kelurahan Bada kecamatan Dompu.
Kapolres Dompu, melalui Paur Humas Polres Dompu, Aiptu. Hujaifah, mengatakan “Berawal dari pengaduan dan keluhan masyarakat disekitar TKP yang merasa resah dan bahwa depan Toko Sentral sering dijadikan oleh para pemuda nongkrong dan begadang, masyarakat mencurigai tempat tersebut dijadikan sebagai tempat bertransaksi dalam hal jual beli narkotika.

 

Selanjutnya Timsus opsnal Sat Resknakoba yang dipimpin AIPDA. YUSUF, SH, melaporkan hal tersebut kepada Kasat Narkoba IPTU. TAMRIN, S. Sos.
Kasat Narkoba langsung memerintahkan anggota agar melakukan pengembangan penyelidikan dan pemantauan di TKP sesuai dengan informasi yang didapat. dan segera melakukan penangkapan jika benar-benar ditemukan fakta sesuai informasi serta kasat narkoba berpesan dalam hal penangkapan agar tetap menghindari tindakan arogansi dan utamakan keselamatan diri dan tim.

Menindaklanjuti perintah Kasat narkoba, anggota timsus sat resnarkoba melakukan pemantauan di TKP sebelum di lakukan penggrebekan dan penangkapan. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diketahui berinisial AD yang dicurigai menjual dan memiliki Narkoba.

Sebelum melakukan penangkapan timsus terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas dan memanggil warga di sekitar TKP sebelum dilakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi daun kering yang diduga narkoba jenis ganja, 1 (satu) buah korep api, uang sejumlah Rp. 80.000,00 ( delapan puluh ribu rupiah ) yang diduga hasil dari penjualan barang narkotika serta 1 (satu) kain sarung.

Penggeledahan tak terhenti disitu namun dilanjutkan ke rumah terduga, karena hasil dari pengembangan penyelidikan anggota timsus mencurigai AD masih memiliki stok narkotika, kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumah AD, dan penggeledahan di rumah AD juga disaksikan oleh warga setempat.

Penggeledahan di rumah AD anggota timsus tidak menemukan barang bukti lain, namun atas pengakuan dari AD bahwa barang haram tersebut diperoleh dari SP, kemudian pada sekitar Pukul 23.30 wita anggota timsus menuju ke rumah SP di Lingkungan Sigi, Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu. Setibanya anggota di rumah SP anggota melihat seorang pria menggunakan kaos warna putih dari depan rumah melarikan diri lalu ada upaya dilakukan pengejaran namun yang bersangkutan berhasil kabur.

Kepada keluarga dari SP anggota timsus menunjukkan surat perintah tugas dan memanggil warga yang berada disekitar TKP untuk menyaksikan jalannya penggeledahan. Penggeledahan di rumah SP ditemukan 1 (satu) bungkus kertas warna kuning yang dilakban, setelah dibuka bungkusan tersebut berisi 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran besar yang didalamnya berisi daun kering yang diduga narkoba jenis ganja.

Proses penangkapan dan penggeledahan selesai pada pukul 23.55 wita dan selanjutnya AD beserta barang Bukti di bawa ke mapolres Dompu guna pemerikasaan lebih lanjut dan terhadap terduga dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika ,barang siapa menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda minimal Rp. 800.000.000 juta rupiah dan paling banayak Rp 8.000.000.000 miliar.
Dan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ditambah 1/3 (sepertiga). (MD-01)

Baja Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed

Fakta yang Terjadi Dibalik Seleksi ASN P3K

Sab, 21 Des 2024 10:34:10pm

Dompu, metrodompu.com - Pelaksanaan tes online untuk perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Dompu tahun 2024...

Pemda Dompu Launching Mal Pelayanan Publik

Sab, 21 Des 2024 10:05:57am

Dompu, metrodompu.com - Mal Pelayanan Publik (MPP) telah dilakukan soft launching pada hari ini, Senin (25/11/2024). Peluncuran awal ini...

DP3A Gelar Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan

Sab, 21 Des 2024 09:58:50am

Dompu, metrodompu.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu menggelar Pelatihan Manajemen dan Penanganan...

Peringati BCL, Dislutkan Dompu Bersih-bersih Pantai Hodo

Sab, 21 Des 2024 09:51:34am

Dompu, metrodompu.com - Dalam upaya mencegah terjadinya kerusakan ekosistem laut, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu melakukan kegiatan...

DP3A Ingatkan Aturan Pembatasan Jam Malam Bagi Anak

Sab, 21 Des 2024 09:44:46am

Dompu, metrodompu.com - Kasus kekerasan yang melibatkan anak sebagai pelaku, korban bahkan saksi di Kabupaten Dompu sungguh dalam kondisi...

Irup Upacara HUT NTB ke 66, Wabup Dompu Bacakan Sambutan Pj. Gubernur

Sab, 21 Des 2024 09:35:09am

Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Nusa Tenggara Barat ke-66 tahun 2024.   Upacara...

Pastikan Kondusif Wilayah, Tim Tanggap Darurat Kenakalan Remaja Berpatroli

Kam, 12 Des 2024 01:55:20am

Dompu, metrodompu.com - Tim Tanggap Darurat Kenakalan Anak dan Remaja Kabupaten Dompu kembali berpatroli untuk memastikan kondusivitas wilayah,...

Pemda Dompu Peringati HUT DWP ke 25

Sab, 7 Des 2024 09:01:50pm

Dompu, metrodompu.com - Darma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Dompu menggelar Peringatan Ulang Tahun ke-25 tahun...

Sejumlah Pejabat Lingkup Pemda Dompu Dilantik

Jum, 6 Des 2024 12:58:10pm

Dompu, metrodompu.com - Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, S.T., M.T melantik dan mengambil sumpah/janji 36 Pejabat Tinggi Pratama,...

Pemda Dompu Rapat Klinis Tim Tanggap Darurat Kenakalan Anak dan Remaja

Jum, 6 Des 2024 02:33:50am

Pemda Dompu menggelar Rapat Klinis Tim Tanggap Darurat Kenakalan Anak dan Remaja Tingkat Kabupaten Dompu tahun 2024. Kegiatan rapat klinis itu...

Berita Terbaru

Fakta yang Terjadi Dibalik Seleksi ASN P3K

Sab, 21 Des 2024 10:34:10pm

Pemda Dompu Launching Mal Pelayanan Publik

Sab, 21 Des 2024 10:05:57am

Kriminal

Pendidikan

Fakta yang Terjadi Dibalik Seleksi ASN P3K

Sab, 21 Des 2024 10:34:10pm

Visitor