Dompu – metrodompu.com
Seperti apa sih sebenarnya bisnis narkoba itu? Kasusnya begitu beruntun dan seolah tak ada ujungnya? Dan bagaimana ending dari kasus yang selalu menjerat berbagai kalangan ini?
Kasus narkoba adalah salah satu kasus internasional dan harus diberangus karena membahayakan keselamatan dan kehidupan bangsa dan negara. Dari berbagai negara hingga berbagai daerah di Indonesia, kasus narkoba merupakan kasus yang cukup tren karena banyak melibatkan pejabat, artis, orang kaya dan anak muda.
Dompu merupakan daerah dengan penduduk yang cukup kecil, dengan luas wilayah yang kecil pula, tetapi tren kasus narkoba dengan grafik kasus yang cukup tinggi.
Kasus penangkapan dan penggeledahan terhadap pemakai, pengedar hingga bandar narkoba kerap diungkap oleh tim Resnarkoba Polres Dompu.
Tetapi meski demikian para pelaku seolah tidak pernah jera, padahal mereka tahu para pelaku dijerat dengan pasal yang cukup memberatkan.
Kasus kali ini menimpa 3 orang yang berprofesi sebagai petani, diantaranya berinisial AM (32), ML (20), dan HM (20).
Ketiganya ditangkap aparat ketika melakukan transaksi narkoba di Dusun Makmur, Desa Lancijaya Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu NTB pada Jum’at (19/6) sekira pukul 11.00 wita.
Salah seorang dari pelaku yang berjenis kelamin perempuan itu ditangkap dengan barang bukti (BB) berupa 7 (tujuh) klip plastik ukuran kecil transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Dikuasai oleh AM.
2 (dua) klip plastik ukuran kecil transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, Dikuasai oleh ML dan HM.
Uang dejumlah Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah), 2 (dua) pipet yang sudah dipotong dan 2 (dua) plastik klip kosong.
Atas dasar penemuan BB tersebut, tim opsal resnarkoba mengamankan terduga pelaku dan BB ke Mako Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut, dan ketiganya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Proses penangkapan 3 terduga pelaku tersebut dilakukan atas perintah Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU. Tamrin, S. Sos, setelah ada informasi dari masyarakat, yang selanjutnya Kasat Narkoba menindaklanjuti dengan memerintahkan tim resnarkorba yang dipimpin Aipda. Yusuf, agar melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan harapan tidak dilakukan dengan arogan dan agar bisa mengutamakan keselamatan diri.
Setelah di TKP, tim resnarkoba melakukan penangkapan dan disaksikan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Lanci Jaya.
Dengan terungkapnya kasus ini semoga para pelaku merasa jera dan pihak aparat dapat menjeratnya sesuai hukuman masing – masing, Semoga !( MD-01)