Dompu – Metro Dompu
Demi meningkatkan kesadaran dan pemahaman serta pengetahuan masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan narkoba berikut sanksi hukum bagi pengguna maupun pengedar narkoba, maka Polres Dompu melalui gabungan Sat Resnarkoba dan Sat Binmas Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh masing masing kasat kedua satuan fungsi tersebut yaitu IPTU. Tamrin, S.Sos dan IPTU. Jaelani melaksanakan upaya preventif dan persuasif berupa pemberian himbauan dan sosialisasi bahaya narkoba terhadap masyarakat yaitu di tempat-tempat yang terindikasi penyebaran narkoba di wilayah hukum Polres Dompu yang digelar pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2020 Sekitar pukul 17.00 wita bertempat di Kelurahan Bali kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Himbauan tersebut dilakukan secara bergantian oleh Anggota Satuan narkoba dan Binmas.
Beberapa poin penting dalam himbaun tersebut diantaranya, menyampaikan kepada warga masyarakat bahwa penyalahgunaaan dan pengedar narkoba biasa diancam dengan tindak pidana yang berbeda mulai dari ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara sampai dengan 20 (dua puluh) tahun penjara bahkan sampai hukuman mati.
Untuk itu warga masyarakat agar segera melaporkan kepada fungsi satresnarkoba Polres Dompu apabila ada sanak saudara atau keluarga yang sudah terlanjur melakukan penyalahgunaan narkoba, supaya bisa di lakukan upaya rehab terhadap penyalahgunaan tersebut.
Himbauan ini demi kebaikan bersama, mari saling jaga keluarga kita dari bahaya narkoba, ini adalah langkah awal dalam menyelamatkan generasi dan juga kemajuan negara.
Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan “Untuk pencegahan hal tersebut tidak bisa hanya dari kami pihak kepolisian semata jika tanpa dukungan dan kerjasama dengan Masyarakat, maka dari itu kami harapkan peran serta semua unsur terutama orang tua, pemerintah, toga, tomas. mari sama sama.kita perangi narkoba.
Kegiatan berakhir pukul 17.40 wita dan berjalan dengan aman dan tertib. (MD-01/Humas Polres Dompu)