Dompu, metrodompu.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu menggelar Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Kegiatan itu dilaksanakan di Kafe Laberka Dompu, Sabtu (23/11/2024).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Pjs Bupati Dompu yang diwakili Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Dompu, H. Burhan, SH.
Acara tersebut diikuti sebanyak 25 peserta terdiri dari Unsur Kejaksaan Negeri Dompu, Unit PPA Polres Dompu dan Staf, KUPT PPA Dompu dan Staf, Ketua LPA Dompu dan Mitra Kerja lainnya termasuk Jurnalis.
Bertindak sebagai Narasumber Joko Jumadi, SH, M.Hum (Fasilitator Nasional Pendamping UPTD Kementerian PPA RI), KANIT PPA POLRES DOMPU Ipda Alfian, SH dan Sekretaris Daerah yang diwakili Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra H Burhan, SH.
Kepala DP3A Kabupaten Dompu, Abdul Syahid, SH mengemukakan kegiatan dimaksud dilaksanakan untuk semakin memantapkan sinergi dan koordinasi dengan para mitra kerja kami dalam penanganan kasus perempuan dan anak.
“Di samping itu agar internal kami di DP3A lebih khusus Para ASN UPT PPA lebih meningkat pemahamannya tentang penanganan kasus yang menimpa perempuan dan anak. Ini sebenarnya kegiatan rutin dalam rangka meningkatkan wawasan peserta dalam penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak,” jelasnya.
Usai acara pembukaan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari ketiga narasumber tersebut di atas yang dipandu Sekretaris DP3A Kabupaten Dompu, Rudi Purtomo, SP.
Asisten I dalam paparan materinya menyampaikan perempuan dan anak merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang mempunyai hak sama dengan yang lain. Hak perempuan dan anak juga merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin dan dilindungi bukan hanya oleh pemerintah namun juga masyarakat dan keluarga.
“Perempuan dan anak juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala permasalahan yang melanggar hak asasi manusia seperti kekerasan dengan segala bentuk dan jenisnya yang merendahkan derajat manusia dan diskriminasi di segala bidang pembangunan, serta perampasan hak milik merupakan hak yang harus dilindungi oleh pemerintah dan masyarakat,” jelasnya. (MD01)