Dompu, metrodompu.com -Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu gerak cepat berhasil meringkus pengedar Narkotika diduga jenis Shabu netto sekitar 15 gram pada Kamis (11/Juli /2024) sekitar pukul 03.30 wita.
Terduga inisial AF ditangkap tim opsnal Polres Dompu di rumah warga tepatnya Desa Tanju Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, dalam rangka “Operasi Antik Rinjani 2024.”
Proses penangkapan AF disaksikan oleh dua orang warga masing-masing inisial BH, dan AH warga Desa Tanju Kecamatan Manggelewa.
Adapun barang bukti yang berhasil di sita oleh tim opsnal antara lain 1 (Satu) buah kotak warna biru yang didalamnya berisikan 1 (Satu) buah bungkusan lakban hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah plastik klip transparan sebanyak 15 (Lima Belas) plastik klip lepas yang berisi kristal bening diduga. Narkotika jenis Sabu-sabu, 1 (Satu) buah bungkusan lakban hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah plastik klip transparan sebanyak 17 (Tujuh Belas) gulung plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dan 2 (Dua) buah korek api.
“Total berat barang bukti yang berhasil di amankan Bruto 24,09 gram dan atau Netto 14,89 gram.”
Kronologis kejadian menurut Kasat Narkoba Iptu Muh.Sofian Hidayat menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 00.15 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi bahwa di salah satu rumah yang beralamat di Desa Tanju Kecamatan Manggelewa sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Tak butuh waktu lama Tim opsnal Sat resnarkoba Polres Dompu yang dipimpin oleh Katim Opsnal Aipda Syarifuddin langsung tiba tempat yang dimaksud dan langsung melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapat tersebut.
“Namun pada saat Tim opsnal turun di lokasi kejadian perkara (TKP), saat itu terduga sedang tidak berada rumahnya namun diperoleh informasi bahwa terduga sedang keluar dan diduga mengambil barang Narkotika di luar Kecamatan Manggelewa,”papar Sofian sapaan akrab Kasat Narkoba.
Selang dua jam kemudian, Tim Opsnal kembali mendapatkan informasi bahwa terduga sudah balik kerumahnya dan tidak menunggu lama, Tim opsnal segera bergeser dari tempat itu dan langsung standby ke rumah terduga, tuturnya.
Sesampai di rumah terduga, Tim opsnal langsung masuk melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga, melihat tim opsnal masuk terduga yang mengaku berinisial AF tidak bisa berkutik.
Pada saat tim melakukan introgasi awal terhadap terduga AF bahwa dirinya sudah tidak pernah menjual Narkotika, namun beberapa hari sebelumnya tim opsnal telah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa terduga masih aktif menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada anak-anak muda di sekitar. Selain itu diperoleh informasi bahwa terduga sering mengambil barang Narkotika di luar Kecamatan Manggelewa untuk dijual.
Selanjutnya guna mendukung pelaksanaan pengungkapan tersebut, tim opsnal sat memanggil saksi dari perangkat Desa dan saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan badan terduga AF tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika. selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah terduga, pada saat tim melakukan penggeledahan dirumah terduga tepat di dapur rumahnya terlihat sebuah kotak mencurigakan yang tersimpan rapi di pojok tembok dapur rumah terduga AF yang kemudian dibuka berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil interogasi, terduga AF belum mengakui darimana barang tersebut didapat.
Sebelum dilakukan pengungkapan TO atas nama AF ini, dua bulan lalu Tim opsnal pernah melakukan pengungkapan terhadap terduga, namun saat itu yang bersangkutan berhasil kabur saat Tim opsnal hendak masuk ke rumahnya.
Sekitar pukul 04.30 wita Tim opsnal bergerak membawa terduga bersama barang bukti langsung balik kanan untuk kembali ke Mako Polres Dompu guna di proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,ungkap Kasat
Kemudian modus operandi terungkapnya kasus ini kata Kasat,
terduga AF merupakan pengedar yang telah lama beroperasi di Wilayah Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu bahkan sering lolos saat dilakukan penangkapan. Terduga AF diduga sering mengambil barang dari luar Kecamatan Manggelewa hingga luar Kabupaten tepatnya di Kabupaten Sumbawa untuk diedarkan kembali ke Wilayah Kecamatan Manggelewa, pungkas Kasat Narkoba. (MD/tim)