Dompu, metrodompu.com – Kamis, (4/1/2024) sore sekira pukul 16.05 Wita Unit Reserse Kriminal Polsek Dompu dipimpin Kanit Aipda Arif Supriadin mengamankan JU (23) asal Lingkungan Madakimbi, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Pemuda tersebut ditangkap diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan parang terhadap Muh. Akbar (14) asal Lingkungan Madakimbi, Kelurahan Kandai Satu, Kabupaten Dompu, mengakibatkan Korban mengalami luka sobek akibat tebasan pada bagian punggung sebelah kanan.
Kapolsek Dompu Iptu Arif Syarifuddin, S.H., yang mendapat laporan terkait kasus penganiayaan langsung memerintahkan Kanit untuk mengamankan terduga pelaku.
Terkait Kronologis, kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekitar pukul 16.05 Wita Korban dan Pelaku dan tiga orang temanya bersama-sama sedang mengkonsumsi minum minuman keras di pondok dalam pekarangan rumah Ade alias Bram.
“Kemudian Pelaku tidak menerima atas bahasa dan perlakuan Korban yang menertawai sehingga pelaku tersinggung atas kata-kata dan ejekan Korban,” sebut Kapolsek.
Lanjutnya, kemudian Pelaku melihat sebilah parang di sekitar pondok tersebut akan dan langsung menebas Korban dengan menggunakan Parang yang mengenai pada bagian punggung belang sebelah kanan.
Atas kejadian tersebut masyarakat setempat langsung melerai pelaku kemudian Korban di bawa ke rmh sakit umum Dompu untuk mendapat penanganan medis selanjutnya Orang Tua Korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Dompu.
Pukul 15.10 wita Bhabinkamtibmas Kelurahan Kandai Bripka Heri Kuswanto bersama anggota piket mako Polsek Dompu yg di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Arif Supriadin mendatangi TKP.
Selanjutnya terduga dibawa ke Mako Polsek Dompu untuk di proses serta lakukan Pulbaket, “bahwa motif dari Penganiayaan tersebut di karenakan Pelaku tersinggung dengan kata-kata Korban dan Pelaku maupun Korban dalam keadaan pengaruh dari minuman keras,” pungkasnya. (MD/Humas Polres)