Dompu, metrodompu.com – Seorang pria inisial SH (36) dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu diduga melakukan tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang diduga sabu.
Ia ditangkap Tim Opsnal di Taman Kota Dompu, dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 2,55 Gram ditambah sejumlah barang bukti lainnya, Jum’at (8/12/2023) sekira Pukul 14.00 Wita.
Penangkapan terduga SH ini dibenarkan Kasatresnarkoba Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., yang dalam keterangannya menyebutkan bahwa terduga ditangkap berdasarkan informasi dari warga yang mensinyalir aktifitas terduga.
Awalnya, kata Kasat, usai Jum’at, sekitar pukul 13.45 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dompu.
Lanjutnya, kemudian anggota Opsnal dipimpin Aipda M. Syarifudin, SH, mendapat perintah menyisir di sekitaran Kecamatan Dompu. Hingga tepatnya di taman Dompu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu sekitar pukul 14.15 tim melihat seorang terduga yang membawa Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu.
“Pria ini sebelumnya sudah di kantongi identitasnya, sehingga tidak menunggu lama anggota opsnal langsung melakukan penangkapan bersama dengan barang bukti,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, Tim berhasil mengamankan 1 (Satu) buah bungkusan lakban hitam yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) buah plastik klip transparan dan di dalam plastik klip transparan terdapat 5 (Lima) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu.
Juga, ditambah lagi 1 (Satu) buah korek api, 1 (Satu) buah Unit Hp merk Vivo warna Hitam, Uang sebesar Rp : 235.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
“Berat BB, 2.55 gram,” jelas Kasat.
Usai dilakukan serangkaian penangkapan dan penggeledahan, SH digelandang ke Mapolres untuk periksa lebih lanjut. (MD/Humas Polres Dompu)