Dompu- metrodompu.com – Merasa hak-haknya belum dipenuhi oleh Pihak PT.SMS, para pekerja yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh Indonesia FPBI) Dompu, terus bersuara dan melakukan berbagai upaya demi tercapainya hak yang semestinya harus dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Hidayat selaku Ketua FPBI PT.SMS, yang dikonfirmasi Via Telpon, menceritakan tahapan demi tahapan perjuangannya beserta kawan-kawan sesama buruh, untuk memperoleh hak-hak sebagai pekerja.
Hidayat menceritakan, bahwa awal mula muncul nya perjuangan struktur dan skala Upah, pertama kali waktu melakukan aksi demonstrasi pada Tanggal 01 bulan Mei 2023 atau pada May Day 2023 yang salah satu tuntutan yang di bawa pada saat itu adalah isu tentang Struktur dan skala Upah.
Dari tuntutan tersebut menghasilkan kesepakatan bersama antara para demonstran dengan pihak Disnakertrans Dompu, di antaranya sebagai berikut : Disnaker menjamin perubahan di dewan pengupahan Kabupaten Dompu per awal Januari 2024 akan melibatkan FPBI PT. SMS, Disnaker akan memberikan arsip surat himbauan kepada FPBI PT.SMS Dompu paling lama satu Minggu ke depan dalam hari kerja dan selanjutnya paska sosialisasi pertama terkait struktur dan skala upah, Disnakertrans akan melakukan sosialisasi berkala mengenai jaminan keselamatan dan kesehatan kerja ( k3 ), Disnakertrans menjamin hak pekerja kontrak berdasarkan perjanjian kerja dan sesuai aturan yang berlaku.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh pihak ke satu adalah Syahrudin ( Sekdis ) dan pihak kedua Hidayat( FPBI ) serta pihak 3 Faruk ( KPR), selaku aliansi.
Hidayat selaku ketua FPBI Dompu, melalui pernyataannya menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mendesak PT.SMS, untuk melakukan kewajibannya terutama masalah penerapan struktur dan skala upah bagi pekerja yang sudah bekerja diatas satu tahun.
Namun menurut Hidayat dan kawan-kawannya, hal tersebut belum sepenuhnya dilakukan oleh pihak perusahaan, padahal menurutnya, Setelah berselang kurang lebih 3 bulan lamanya terbitlah surat himbauan tentang struktur dan skala upah dari Disnaker dengan Nomor : 560/377/Nakertrans/2023, Perihal Himbauan di tujukan kepada Pimpinan PT. SMS, tanggal 16 Juli 2023.
Berangkat dari surat himbauan tersebut pihak serikat menindak lanjuti surat himbauan tersebut ke pihak perusahaan dengan mengajukan surat Bipartit pertama 1 dengan nomor : 24/ptp.fpbi.pt SMS/Vll/2023, Perihal permohonan Bipartit 1
Surat tersebut kami ajukan di tanngal 04 Agustus dan di terima oleh admin HRD ( Puput ). Dalam pengajuan surat tersebut kami dari pihak serikat ada beberapa kendala teknis sehinggah mengharuskan kami untuk mengajukan surat di saat tanggal pertemuan yang seharusnya tetapi kami juga menjelaskan KPD admin tersebut bahwa kami juga memahami kesalahan teknis tersebut agar bisa di upayakan pertemuan sesuai dengan waktu tergantung dari pihak perusahaan kapan bisanya.
Beberapa hari kemudian pihak perusahaan mengkonfirmasi bahwa untuk pertemuan akan di lakukan atau di adakan di hari Jumat,at tanggall 11 Agustus 2023.
Pada saat pertemuan pada hari jum’at tanggal 11 Agustus 2023 tersebut menyimpulkan bahwa :
1. Menindak lanjuti pertemuan hari ini ( jumat 11 Agustus 2023 ) akhir Agustus 2023
2. Diharapkan pada pimpinan tertinggi untuk bisa menghadiri pertemuan di bulan Agustus 2023
3. Diharapkan agar membaca dan memahami regulasi tentang struktur dan skala upah.
4. Bahan diskusi adalah regulasi tentang struktur dan skala upah ( susu ).
Dalam pertemuan Bipartit 1 kami dari pihak serikat juga mempertanyakan KPD pihak perusahaan Rohman terkait surat himbauan dari Disnakertrans terkait struktur dan skala upah tersebut. Akan tetapi Rohman memberikan jawaban bahwa surat himbauan tersebut belum sampai ke pihak HRD.
Beberapa Minggu kemudian kami dari pihak serikat pada tgl 29 Agustus 2023 mempertanyakan kembali kepada pihak perusahaan dalam hal ini HRD terkait pertemuan yang di janjikan di akhir bulan Agustus 2023 untuk di pastikan tanggalnya. Dan pertemuan tersebut kami anggap bahwa adalah pertemuan yang kedua kalinya paska pertemuan pertama di karenakan pihak perusahaan dalam hal ini HRD tidak memberikan informasi atau mengkonfirmasi kepada pihak serikat buruh kapan akan di adakan pertemuan lanjutan yang di janjikan di akhir Agustus tersebut.
Berdasarkan tidak adanya informasi kami terpaksa mendatangi pihak HRD untuk di pastikan kapan pertemuan lanjutan tersebut akan di lakukan. setalah di datangi oleh kami dari pihak serikat akhirnya pihak perusahaan ( HRD ) memberikan jawaban akan di laksanakan pada hari Sabtu tgl 02 September 2023.
Dalam pertemuan di hari Sabtu tgl 02 September 2023 tersebut pihak pimpinan tidak bisa menghadiri pertemuan tersebut dengan alasan masih sibuk dan kemudian di wakilkan ke pihak HRD. ( Pak rohman ) pada diskusi tersebut pihak HRD mengatakan bahwa struktur dan skala upah sudah di tetapkan berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2017, dan di perlihatkan dengan sekilas bahwa struktur dan skala telah di susun.
Tetapi kami dari pihak serikat tidak memahami tentang struktur dan skala upah yang di maksud oleh HRD yang di perlihatkan sehinggah dalam pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan atau DEAD LOCK.
Atas dasar tidak ada nya kesepakatan pada pertemuan tersebut kami dari pihak serikat buruh mengadukan perselisihan ke Disnakertrans Dompu agar bagaimana bisa di selesaikan dengan melibatkan pihak Disnaker Dompu.
Hidayat berharap agar apa yang menjadi tuntutannya bersama kawan-kawan, bisa segera terkabulkan, yang tentunya hal ini harus mendapatkan perhatian serius dari pihak Disnakertrans Dompu, untuk terus memediasi dan mendorong PT.SMS, agar mau memperhatikan apa yang menjadi hak-hak dari para pekerja (Z-K).