Dompu -metrodompu.com, Hermansyah alias Reza Dompu Lingkungan Polo Rt/Rw :003/002, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu resmi ditahan oleh penyidik Polres Dompu pada pada Rabu (5/7/2023) kemarin.
Pria yang memiliki akun Facebook Reza Dompu ini diduga kerap kali menghina dan menyerang harkat dan martabat orang melalui media sosial facebook ini dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menghina suku Donggo.
Reza Dompu ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : Sp.Han/86/VII/2023/Satreskrim. Tanggal 5 Juli 2023.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, S. Sos saat dikonfimasi membenarkan atas penangkapan pria angkuh dan sombong itu. Saat ini, Reza Dompu tengah berada di sel tahanan Polres Dompu.
“Betul, dia (Reza Dompu, red) dijerat dengan pasal Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara,” jelas Adhar.
Kronologis kejadian berawal pada Sekitar Bulan April 2023, akun facebook atas nama Reza Dompu yang mana pemilik akun facebook atas nama Reza Dompu tersebut yaitu HERMANSYAH Als Reza Dompu, membuat postingan status di Media Sosial Facebook yang mana kalimat atau bahasa dalam status akun Facebook atas nama Reza Dompu tersebut
Menjelaskan Arti Kata Donggo dengan makna yang Negatif, maksud dan tujuan HERMANSYAH Als Reza Dompu membuat postingan status tersebut hanya untuk menerangkan bahwa menurut keyakinan HERMANSYAH Als Reza Dompu Kata Donggo Biasanya di gunakan oleh masyarakat di Kab. Dompu untuk menyebutkan seseorang yang memiliki sifat Buruk atau Negatif,
Adapun kalimat dalam status akun Facebook atas nama Reza Dompu milik HERMANSYAH Als Reza Dompu yaitu
Assalamualaikum wr WB
Bahasa Mbojo ke ore arti/Makna naNntusi stts andou kmrn reNa pehe ku tabe.a na ma DonggoLaina mslah nga.u dou suku Donggo
Nddepa Nami Ara Dompu keMisalnya Bona si tabe.a dou reNa gahi lalopa edere Donggo adesiNdde lalop gahina..laijan sgaja na pehenanga.u suku donggo?
Donggo KA ore arti na
1.DAbae
2.Sawai
3.Datupa
4.Kuragajar
Edeku artina dr kata Donggo Ade re..?
Semoga paham
Sehingga masyarakat Donggo yang di wakilkan oleh Sdr. SUPRATMAN Als Guru Kulu merasa terhina dan keberatan dengan bahasa atau kalimat akun Facebook atas nama Reza Dompu milik HERMANSYAH Als Reza Dompu tersebut, Sehingga membuat Laporan Di Polres Dompu.
Dan untuk saat ini
Sat Reskrim Polres Dompu
Telah menetapkan HERMANSYAH Als Reza Dompu Sebagai Tersangka dan Penyidik Sat Reskrim Polres Dompu melakukan Penahan terhadap HERMANSYAH Als Reza Dompu di Rutan Polres Dompu karena Sudah memenuhi bukti yang cukup. (MD/Humas Polres Dompu)