Dompu – metrodompu.com. Kepolisian Resor Dompu pada Jum’at, 30 Maret 2023 pagi, menggelar Press Realesa dalam mengungkap kasus operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) terpusat yang diselenggarakan mulai tanggal 16 – 26 Maret 2023 di wiliayah hukum Polres Dompu.
Press Realese Operasi Pekat terpusat tersebut dipimpin langsung Kapolres Dompi, AKBP. Iwan Hidayat, S. IK, dihadapan para awak media, dan didampingi Kabag Ops. AKP. Syamsurizal, Kasat Reskrim, IPTU. Adhar, S. Sos, Kasat Narkoba, Abdul Malik, SH, serta Kasi Humas Polres Dompu, IPDA. Ahmad Marzuki. Dalam paparannya Kapolres menyampaikan beberapa kasus yang menjadi target dalam operasi Pekat ini, diantaranya Kasus Minuman Keras (Miras), Prostitusi, dan Perjudian, mengingat setiap masuk bulan romadhon, wilayah kabupaten Dompu kerap terjadi kebisingan knalpot brong dan suara petasan /mercon, maka Kapolres menginstruksikan jajaran untuk mengungkap kedua kasus tersebut.
‘Dalam operasi yang dilaksanakan selama tiga belas hari yang dipimpin oleh masing – masing satuan dan jajaran Polsek telah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti (BB). Dalam kasus Miras, pihaknya telah mengamankan 285 botol dan 265 liter minuman beralkohol dengan berbagai jenis, diantaranya jenis Bir Bintang 32 botol, jenis anggur 9 botol, jenis brem, 17 botol, jenis arak 6 botol, jenis tuak, 205 botol, jenis sofie 14 botol dan oplosan yang disita Polsek Pekat sebanyak 265 liter”, papar Kapolres.
“Dari operasi Miras tersebut, Polres Dompu telah berhasil mengamankan pelaku yang bukan Target Operasi (Non TO) diantaranya, Tersangka S, P, N, W, J, K, F, N, dan S yang ditangkap pada 14 Maret 2023, sementara tersangka M, NLS, KR, E dan E, serta tersangka lidik ditangkap, 16 Maret 2023”, jelas Kapolres.
Lebih jelas Kapolres juga memaparkan “Jumlah kasus operasi Pekat yang berhasil dilakukan penyelidikan yaitu kasus perjudian sebanyak 4 kasus yaitu dengan diamankannya tersangka S alias Ito warga Disun Wawobaka Desa Nowa kecamatan Woja, tersangka M alias Kirana warga Dusun Wawonduru Barat, Desa Wawonduru kecamatan Woja, dan tersangka K, warga lingkungan Potu Kecamatan Dompu, serta tersangka H, warga kelurahan Montabaru kecamatan Woja”. Dari operasi perjudian itu berhasil diamankan BB berupa uang tunai Rp. 1. 547.000, HP 8 unit, ATM 6 kartu, slip transfer 8 lembar, kupon 4 lembar, kalender 1 lembar, kertas rekap 2 lembar dan kalkulator 1 buah. Selain itu telah diamankan juga BB kasus prostitusi diantaranya uang tunai Rp. 400.000, HP 1 unit, Kondom 2 buah dan dompet 1 buah.
Kapolres juga merilis kasus lain yang telah diungkap jajaran Polres Dompu, karena kerap meresahkan masyarakat dalam bulan Romadhon yaitu dengan menertibkan knalpot brong (racing) dengan jumlah knalpot sebanyak 606 buah, dari berbagai kecamatan yang dirazia oleh jajaran Polsek, seperti Polsek Kempo 21 biji, Pilsek Pekat 170 biji, polesk Woja 150 biji, Polsek Pajo 20 biji, Polsek Hu’u 8 biji, Polsek Manggelewa 7 biji, Polsek Kilo 62 biji dan Polsek Kota, 63 biji, sisanya dirazia jajaran Polres Dompu, jelasnya.
Sementara kasus petasan/mercon, Polsek Woja menertibkan 135.254 biji petasan dari TKP Selaparang dan Rababaka, sedangkan Polsek Kota menertibkan 4 dus mercon dari TKP Kelurahan Karijawa kecamatan Dompu.
Selain itu Kapolres juga berjanji akan menertibkan beberapa jalan yang merupakan titik kemacetan diantaranya Pasar Manggelewa, Pasar Wodi Kecamatan Woja, dan Pusat Pertokoan Dompu. Serta memantau kegiatan remaja pasca sholat subuh yang memenuhi jalan utama dan Bendungan Mila, paparnya mengakhiri. (MD01)