Dompu – metrodompu.com, Anggota SPKT Polsek kempo yang dipimpin langsung Kapolsek Kempo Iptu Zuharis melakukan penangkapan Terduga Pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial IR alias Ko’o (20) di Desa Rora, Kecamatan Madapangga, Bima, Selasa (7/2/2023) sekira pukul 20.30 Wita.
Namun, rupanya terduga IR tak sendirian. Ia bersama rekannya AR (20) asal Dusun Madaprama, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, yang kini masih dalam pengejaran kepolisian.
Terkait penangkapan, Kapolsek Kempo, Iptu Zuharis mengungkapkan bahwa terduga ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/03/II/2023/SPKT/Sek.Kempo/Res.Dompu /Polda NTB atas nama pelapor (korban, red) Muhamad Ali Dusun Padamara Desa Kempo, Kabupaten Dompu.
“Korban melaporkan terkait pencurian satu unit alat penyemprotan tanaman miliknya,” ungkap Kapolsek dalam keterangannya.
Lanjutnya, pencurian itu terjadi pada Kamis (5/1/2023) lalu sekira Pukul 10.30 Wita. Menindaklanjuti laporan tersebut, timsus kemudian diperintahkan untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan.
“Setelah diselidiki, tim akhirnya mendapat informasi bahwa terduga merupakan tetangga korban, sementara lainnya merupakan temannya, yang beralamat di Desa Rora, Kabupaten Bima,” jelas Kapolsek.
Mendapat informasi tersebut, tim kemudian diperintahkan menuju Desa Rora untuk mencari sekaligus menangkap terduga pelaku inisial IR disaksikan oleh Pemerintah Desa setempat. Sementara AR masih dalam pengejaran.
“Kini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Kempo untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (MD/Humas Polres Dompu)