Dompu – metrodompu.com.Tim Puma Polres Dompu berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) oplosan melalui 1 (satu) unit truck yang Melintas di Jalan Lintas Sumbawa-Bima, tepatnya di Desa Nanga Tumpu, Kecamatan Manggelewa, Minggu (25/12/2022) sekira pukul 09.00 pagi.
Saat dilakukan penggeledahan, truck tersebut rupanya membawa ratusan botol minuman keras (miras) oplosan yang diselipkan ke dalam tumpukan barang-barang kebutuhan pokok yang didatangkan dari Provinsi Bali.
Laka Lantas, Anggota DPRD Dompu Partai PKB, Rahmat Syafiuddin Meninggal Dunia
Kasatreskrim Polres Dompu, AKP Adhar, S.Sos, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pencekalan truck dengan box berwarna hijau bernopol HDK 8705 UX, diduga mengangkut miras jenis arak dengan tujuan Cabang Banggo, Kecamatan Manggelewa.
“Menurut pengakuan terduga (baca: sopir), ratusan miras tersebut ceritanya mau diantar ke seorang warga inisial SA, yang beralamat di Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa,” ungkap Kasat.
Palak Pengguna Jalan di Cabang Cakre, 2 Warga Hu’u Ditahan di Mapolsek Woja
Kasat menjelaskan, awalnya tim mendapat laporan bahwa ada 1 (satu) unit truck diduga mengangkut miras jenis arak bali untuk didistribusikan ke wilayah Kabupaten Dompu.
Mendapat laporan tersebut, Tim Puma yang dipimpin Katim, IPDA Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., menyisir jalur Lintas Bima Sumbawa, hingga akhirnya mendapatkan truk yang telah dikantongi ciri-cirinya melintas tepat di Desa Nanga Tumpu, Kecamatan Manggelewa.
“Saat dilakukan penggeledahan, benar saja ratusan botol miras oplosan diselipkan ke dalam tumpukan barang kebutuhan pokok,” jelas Kasat.
Kini terduga pelaku masing-masing, DH (Supir, 26) dan RF (Kornet, 17) asal Desa Baralau, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, bersama barang bukti miras sebanyak total 612 (Enam ratus dua belas) botol diamankan ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut. (MD/Humas Polres)