Dompu – metrodompu.com, Berantas peredaran barang terlarang yang masuk ke Kabupaten Dompu terus dilakukan Sat Resnarkoba Polres Dompu.
Seperti kemarin siang, Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di Apotik Nineteen di Desa Bara, Kecamatan Woja, kabupaten Dompu. Anggota Sat narkoba Polres Dompu mendampingi kegiatan Balai Pom Kota mataram, Bima Kab. Terkait diamankannya obatan tanpa ijin merek tramadol.
Kasat Narkona Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki mengatakan “Benar tadi siang pukul 11.00 wita pihaknya bersama balai Pom Kota Mataram berhasil mengamankan pelaku (R) Perempuan ,umur sekitar 30 tahun Alamat: Desa Bara kecamatan Woja kabupaten Dompu merupakan pemilik apotik tempat penyelundupan obat tanpa ijin (Tramadol) dari Mataram menuju Dompu.
“Benar, kami telah mengamankan seorang perempuan yang berinisial R yang merupakan pemilik langsung dari salah satu apotik di Kabupaten Dompu yang merupakan tempat penyelundupan obat tanpa ijin (Tramadol) dari Kota mataram menuju Dompu”, ujar Kasat Narkoba.
Kronologis kejadian Pada hari Sabtu tanggal 20 agustus 2022 sekitar pukul 11.00 wita berdasarkan informasi bahwa ada nya penyeludupan Obat² tanpa Ijin (Tramadol) paketan dari Mataram Lombok menuju ke area Wilayah Kabupaten Dompu.
Kemudian Tim dari Balai Pom sdra Yadin Korwas menelpon Kasat Narkoba IPTU MALIK S.H. untuk di minta Mendampingi untuk di lakukan penggeledahan bertempat di Apotik NINETEEN Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
“Sesampai nya di apotik tersebut diamankan berupa Kardus warna Coklat dan didalamnya berisikan obat jenis Tramadol sebanyak 4790 butir”, terangnya.
Kemudian terduga dibawa oleh tim Balai POM Munuju Polres dan didampingi oleh Kasat Narkoba untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (MD/Humas Polres Dompu)